TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengatakan akan mejatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat pengibaran bendera Gerakan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan.
"Saya sudah menginstruksikan, kepada petugas yang bertanggung jawab dan napinya, agar dikenai sanksi," ujar Amir ketika dihubungi Selasa, 5 Agustus 2014. (Baca juga: Pemerintah Cegah Lahirnya ISIS Indonesia)
Sanksi yang diberikan kepada petugas, tutur Amir, sesuai dengan kadar kelalaian masing-masing, karena tindakan mereka dikategorikan sebagai indisipliner. Kemudian, untuk narapidana, kata Amir, bisa masuk daftar F atau nantinya akan diisolasi.
Beberapa hari lalu beredar foto yang menampilkan Abu Bakar Baasyir--terpidana kasus terorisme--bersama 13 orang yang diduga anggota ISIS. Satu di antara mereka terlihat membentangkan bendera ISIS berwarna hitam. Foto itu diambil di salah satu ruangan di LP Pasir Putih, Nusakambangan, sebagai pembuktikan dukungan terhadap gerakan yang kini sudah dinyatakan terlarang di Indonesia itu. (Baca juga: Aksi Solidaritas Menentang ISIS Bermunculan)
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Massa Kubu Prabowo-Hatta Paksa Gembok KPU
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Jokowi Bantah Tudingan Preteli Koalisi Pro-Prabowo