TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bupati Karawang Ade Swara, Haryo Budi Wibowo, mengatakan penahanan kliennya akan diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Haryo, yang juga menjadi pengacara istri Ade bernama Nurlatifah--menjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang, akan mendampingi dua kliennya untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan di gedung KPK, Selasa, 5 Agustus 2014.
"Saya sedang dalam perjalanan menuju KPK, mendampingi Bupati dan istrinya dalam perpanjangan penahanan," ujar Haryo melalui pesan pendek, Selasa, 5 Agustus 2014. (Baca: KPK Anggap Bupati Karawang-Istri Korupsi Keluarga)
Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang di Karawang, Jawa Barat.
Keduanya dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di Karawang pada Kamis malam, 17 Juli 2014, hingga Jumat dinihari.
KPK mengumumkan Ade dan istrinya melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur bahwa ada tindak pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama. (Baca: Bupati Karawang dan Istrinya Tersangka Pemerasan)
Sejak dicokok KPK, Ade mendekam di Rumah Tahanan Pom Dam Jaya Guntur dan istrinya di Rutan KPK, Kuningan. Dua tempat itu terletak di Jakarta Selatan.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Pemerintah Tak Bisa Copot Kewarganegaraan Pro ISIS
Napi Terorisme Tertangkap di Tengah Laut Nias
Kalahkan Liverpool 3-1, MU Gondol Champions Cup
Israel-Hamas Sepakati Gencatan Senjata 72 Jam