Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Permintaan Suntik Mati Sulit Tembus MK

image-gnews
Adrianus Meliala
Adrianus Meliala
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ignatius Ryan Tumiwa, peraih gelar master di bidang administrasi fiskal dari Universitas Indonesia, berencana menggugat Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut dinilai Ryan menghambat permintaannya untuk disuntik mati lantaran tidak tahan lagi dengan beban hidupnya.

Pasal 344 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun," menurut Ryan akan membuatnya mendapatkan hukuman pidana.

Menurut kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, gugatan Ryan ini tidak akan berhasil. "Dengan asumsi bahwa tidak benar KUHP yang dimaksud bertabrakan dengan UUD 1945," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 5 Agustus 2014. (Baca: Terpidana Hukuman Mati Dua Jam Meregang Nyawa)

Adrianus membenarkan, dari segi materi, hak hidup adalah hak asasi manusia, tapi tidak dapat dicabut dengan semena-mena. Euthanasia atau kerap disebut mercy killing pun sebenarnya banyak menuai kontroversi karena nyawa tidak boleh dicabut, bahkan oleh pemiliknya sendiri.

"Apalagi di Indonesia mercy killing itu dilarang, karena secara frontal dianggap melanggar hak asasi tersebut," ujarnya.

Namun Adrianus juga melihat bahwa kasus Ryan ini merupakan suatu kemajuan dalam rangka supremasi hukum. "Sebab, orang mengakui hukum dan keberadaannya, bahkan menyangkut nyawanya sendiri," tutur Adrianus.

Dengan pembelajaran dari kasus Ryan ini, ke depannya, saat pembuatan suatu undang-undang, diharapkan diperiksa terlebih dahulu, apakah akan bertabrakan dengan undang-undang lain yang telah terlebih dahulu dibuat. Selain itu, Mahkamah Agung pun diharapkan dapat mulai membuat protokol khusus menyangkut euthanasia ini. (Baca: Disahkan, Aturan Suntik Mati Belgia Diperdebatkan)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tentu sekarang protokol dibuat dengan mengacu dulu terhadap negara lain yang sudah melegalkan. Nanti baru dibuat lagi protokol yang lebih teknis," katanya.

Euthanasia atau suntik mati dilegalkan di sejumlah negara di Eropa, seperti Belanda, Belgia, dan Luxemburg. Namun suntik mati ini dikhususkan untuk pasien penyakit terminal akut yang kematiannya tinggal menghitung hari atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.

URSULA FLORENE SONIA

Berita Terpopuler
Massa Kubu Prabowo-Hatta Paksa Gembok KPU
Tim Prabowo Minta Pemilihan Ulang di 33 Provinsi 
Dirjen Pemasyarakatan Benarkan Foto Baiat Ba'asyir di LP 
Progres 98 Bikin Rusuh di KPK
Menkopolkam Perintahkan Tifatul Blokir Konten ISIS  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perdebatan Penerapan Euthanasia dalam Dunia Kesehatan

39 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
Perdebatan Penerapan Euthanasia dalam Dunia Kesehatan

Terdapat beragam pendapat soal penerapan suntik mati atau metode euthanasia dalam dunia kesehatan. Apa saja?


Bagaimana Ketentuan Euthanasia di Indonesia? Ini Bunyi Undang-undangnya

39 hari lalu

Sejumlah nelayan keramba menyaksikan sidang perdana permohonan suntik mati (euthanasia) di Pegadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis , 13 Januari  2022. ANTARA/Rahmad
Bagaimana Ketentuan Euthanasia di Indonesia? Ini Bunyi Undang-undangnya

Mantan PM Belanda Dries van Agt meninggal bersama istri menggunakan metode euthanasia. Bagaimana ketentuan euthanasia di Indonesia?


Gandengan Tangan Terakhir Dries van Agt dan Istri, Ini Profil Eks PM Belanda yang Memilih Kematian Lewat Euthanasia

39 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Belanda, Dries Van Agt. people.com
Gandengan Tangan Terakhir Dries van Agt dan Istri, Ini Profil Eks PM Belanda yang Memilih Kematian Lewat Euthanasia

PM Belanda Dries van Agt meninggal bersama sang istri, Eugenie dengan metode euthanasia. Berikut profilnya


Euthanasia, Metode Kematian yang Digunakan Eks Perdana Menteri Belanda Dries Van Agt dan Istri

39 hari lalu

Mantan PM Belanda Dries van Agt. Shutterstock
Euthanasia, Metode Kematian yang Digunakan Eks Perdana Menteri Belanda Dries Van Agt dan Istri

Mantan Perdana Menteri Belanda, Dries van Agt meninggal dengan bergandengan tangan bersama istrinya, Eugenie. Mereka memilih metode euthanasia.


Eks PM Belanda Pilih Disuntik Mati Bersama Istri Lewat Euthanasia

41 hari lalu

Mantan PM Belanda Dries van Agt. Shutterstock
Eks PM Belanda Pilih Disuntik Mati Bersama Istri Lewat Euthanasia

Mantan Perdana Menteri Belanda Dries van Agt memilih mengakhiri hidupnya dengan disuntik mati.


Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

52 hari lalu

Victor Escobar, 60 tahun, yang menderita penyakit paru obstruktif kronik stadium akhir, menjadi orang pertama di Kolombia yang menjalani eutanasia untuk penyakit non-terminal. (REUTERS | EDWIN RODRIGUEZ PIPICANO)
Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

Kanada telah membekukan sementara rencana memperpanjang program bantuan suntik mati atau euthanasia pada orang dengan gangguan jiwa.


Rekam Jejak Aminuddin Ma'ruf: Mundur dari Staf Khusus Presiden, Tim Pemenangan Capres-Cawapres, Pernah Ditegur Ombudsman

27 Oktober 2023

Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aminuddin Ma'ruf saat diperkenalkan sebagai staf khusus Presiden Joko Widodo di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta. Foto: Antara
Rekam Jejak Aminuddin Ma'ruf: Mundur dari Staf Khusus Presiden, Tim Pemenangan Capres-Cawapres, Pernah Ditegur Ombudsman

Aminuddin Ma'ruf mengundurkan diri sebagai Staf Khusus Presiden karena jadi tim pemenangan capres dan cawapres pada Pemilu 2024. Ini rekam jejaknya.


Kemiripan Kasus Penemuan Jenazah Satu Keluarga di Depok dan Kalideres Menurut Kriminolog

10 September 2023

Tim Labfor Bareskrim Polri di rumah penemuan 2 jenazah yang sudah menjadi kerangka di kawasan perumahan elit Kecamatan Cinere Depok, Kamis, 7 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kemiripan Kasus Penemuan Jenazah Satu Keluarga di Depok dan Kalideres Menurut Kriminolog

Kasus penemuan jenazah ibu dan anak di sebuah rumah di Cinere, Depok, dinilai mirip dengan kasus di Kalideres tahun lalu


Pasien Kanker di Belgia Tewas Dicekik Dokter setelah Suntik Euthanasia Tak Mempan

8 September 2023

Ilustrasi pasien koma. shutterstock.com
Pasien Kanker di Belgia Tewas Dicekik Dokter setelah Suntik Euthanasia Tak Mempan

Seorang pasien kanker tewas dicekik setelah euthanasia yang dimintanya tidak mempan untuk mengakhiri hidupnya secara sukarela.


Top 3 Dunia: AS Larang Printer Ninestar hingga Euthanasia Warga Kanada

11 Juni 2023

Konvoi sistem rudal darat-ke-udara pertahanan  Patriot, yang diangkut ke Polandia, dekat Gnoien, Jerman, 23 Januari 2023. REUTERS/Annegret Hilse
Top 3 Dunia: AS Larang Printer Ninestar hingga Euthanasia Warga Kanada

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 10 Juni 2023 diawali oleh kabar Amerika Serikat melarang impor dari pembuat printer Ninestar Corp