TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan masyarakat proaktif melapor ke pihak berwenang jika mengetahui tentang gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia. Masyarakat diminta tak khawatir jika ada ancaman setelah pelaporan mengenai ISIS.
"Jika kemudian ada ancaman, maka secepatnya saksi memohon perlindungan kepada LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Agustus 2014.
Dia mengatakan LPSK siap memberikan perlindungan jika ancaman terhadap pelapor. Lili menilai ada potensi ancaman dan tindak kekerasan yang menghantui saksi jika melaporkan pergerakan ISIS di Indonesia. "Masyarakat tidak perlu takut," kata Lili. (Baca: Dukungan Terhadap ISIS Bahayakan Indonesia)
Sebelumnya sudah muncul video perekrutan yang dirilis kelompok ISIS dalam bahasa Indonesia. Mereka mendesak umat Islam di Indonesia bergabung dalam perjuangan kelompok tersebut. Dukungan itu disambut sebagian warga Indonesia yang setuju terhadap pendirian kekhilafahan ini. Ratusan orang di Solo melakukan baiat mendukung ISIS beberapa waktu lalu. Dukungan serupa juga muncul di kota-kota lain di Indonesia. (Baca: Syafi'i Maarif: ISIS di Indonesia Harus Dipangkas)
Lili mengatakan perlindungan LPSK, lanjutnya, bisa diajukan setelah saksi tersebut membuat laporan kepada kepolisian. Lili mengutip Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut pasal ini, setiap orang yang berpotensi memiliki informasi terkait dengan peristiwa pidana maka orang tersebut dapat diberikan perlindungan.
AMOS SIMANUNGKALIT
Berita Lainnya:
Kenapa ISIS Berpotensi Membahayakan Indonesia
Video Dukung ISIS, Menteri Tifatul Diminta Blokir
Dua Sebab ISIS Berpotensi Berkembang di Indonesia
Pemimpin ISIS Pakai Arloji Rolex Jadi Perbincangan