TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya tidak berhak lagi mendapat perlindungan dan jaminan sosial dari pemerintah Indonesia. Menurut dia, ini juga berlaku untuk anak-cucu WNI tersebut, sesuai dengan UU kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia. (Baca: Pemerintah Cegah Kelahiran ISIS Indonesia)
"Jika status kewarganegaraan sudah hilang, ya pemerintah tak punya tanggungan beban dan tanggung jawab lagi kepada orang itu," kata Refly saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Agustus 2014. (Baca: Eks Kombatan Afganistan Prihatin ISIS Muncul)
Refly mengatakan hak-hak yang akan hilang jika status kewarganegaraan Indonesia lepas adalah hak mendapat pendidikan gratis, fasilitas kesehatan dan lapangan pekerjaan yang hanya diperuntukkan bagi WNI. Hak yang hilang lainnya adalah kepemilikan barang atau tanah yang hanya diperuntukkan bagi WNI, tunjangan sosial dan jaminan keamanan dan keselamatan di Indonesia. (Baca: Ikut Ba'asyir, 24 Napi Nusakambangan Gabung ISIS)
Namun, menurut Refly, pencabutan status kewarganegaraan tidak semudah teori yang banyak dipaparkan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, harus benar-benar mengkaji dampak dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan seorang WNI hingga berujung pada dakwaan pencabutan kewarganegaraan.
Terkait kasus pengikut ISIS di Indonesia, Refly menilai pemerintah tidak dapat langsung mencabut status kewarganegaraan mereka. Refly mengatakan paham ISIS saat ini sedang menjadi tren. Oleh sebab itu, sangat mudah mengakui bahwa seseorang menyatakan dukungan kepada organisasi itu.
"Kan, kasihan anak-cucu mereka kelak kalau status kewarganegaraan mereka dicabut tanpa ada peninjauan lebih lanjut tentang dukungan mereka ini," kata dia.
Refly juga mengatakan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahkan WNI yang setuju terhadap paham ISIS dikarenakan alasan keyakinan. "Konstitusi menjamin orang untuk berkeyakinan apa pun. Jadi, meyakini paham ISIS adalah salah satu hak mereka," kata dia.
Sebelumnya, Kepala BNPT Ansyaad Mbai menyatakan dukungan sekelompok warga Indonesia kepada ISIS masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Menurut Ansyaad, para pendukung ISIS bisa kehilangan status kewarganegaraannya.
Namun, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin merasa masih perlu mengkaji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 lebih dalam karena kasus ini termasuk baru terjadi. Mengacu pada Undang-Undang Kewarganegaraan tersebut, menurut Amir, ada rumusan yang masih perlu sinkronisasi pemahaman yang bulat antara pihak yang punya kewenangan terhadap masalah tersebut.
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Berita Terpopuler
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN