TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, mengatakan institusinya telah memblokir video Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang diunggah di situs YouTube, siang ini, Selasa, 5 Agustus 2014. Pemblokiran ini, kata Ismail, sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Terbatas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika kemarin, 4 Agustus 2014. "Kami sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak YouTube siang tadi pukul 14.00 WIB," kata Ismail ketika dihubungi hari ini.
Atas permintan Kementerian, Ismail menuturkan, enam dari tujuh video tersebut telah dihapus oleh YouTube karena melanggar kebijakan layanan portal audio-visual itu. Sedangkan 1 video berjudul Joint The Rank from The Islamic State yang diunggah oleh Jihadology pada tanggal 23 Juli 2014 telah diblokir atau tidak dapat diakses di Indonesia.
"Dengan diblokirnya video-video tersebut, kami mengimbau masyarakat yang mengunduh atau menyimpan agar tidak mempublikasikan konten terkait," ucap Ismail. Dia mengatakan pihak yang mempublikasikan video terlarang itu akan dikenai Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2). (Baca: LPSK Siap Lindungi Pelapor Soal ISIS)
Sebelumnya, sebuah video berisi ajakan dari sekelompok warga Indonesia untuk bergabung ke ISIS beredar melalui situs YouTube. Dalam video berdurasi delapan menit berjudul 'Join the Ranks' itu, seseorang yang menyebut dirinya Abu Muhammad al-Indonesi meminta warga Indonesia untuk mendukung perjuangan ISIS untuk menjadi khilafah dunia.
Dukungan itu pun disambut oleh sebagian warga Indonesia yang setuju terhadap pendirian kekhilafahan di Irak dan Suriah. Ratusan orang di Solo berbaiat dukung ISIS beberapa waktu lalu. Dukungan serupa juga muncul di kota-kota lain di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan pemerintah melarang paham ISIS berkembang di Indonesia karena tidak sesuai dengan kebhinekaan. Dia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir penyebaran paham ISIS melalui Internet, termasuk YouTube. (Baca: Ketua MK: ISIS Melanggar Konstitusi Indonesia)
SUNDARI
Baca juga:
Warga Solo Hapus Mural Bergambar Bendera ISIS
KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
OPM Serang Konvoi Brimob di Papua