Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Yakin Buka Kotak Suara Tak Bisa Dipidana

Editor

Budi Riza

image-gnews
Petugas KPUD DKI Jakarta menyiapkan bukti berkas surat suara di Kantor KPUD Jakarta, 2 Agustus 2014. KPU mempersiapkan barang bukti untuk menghadapi sidang perdana di MK pada Rabu (6/8) mendatang. ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas KPUD DKI Jakarta menyiapkan bukti berkas surat suara di Kantor KPUD Jakarta, 2 Agustus 2014. KPU mempersiapkan barang bukti untuk menghadapi sidang perdana di MK pada Rabu (6/8) mendatang. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nur Syarifah memastikan tindakan buka kotak suara yang dilakukan KPU tak ada unsur pidananya. "Kecuali merusak alat bukti, kan tak ada niat seperti itu. Bukti itu justru kami hadirkan di MK, masa kami rusak," ujar Nur ketika dihubungi, Selasa, 5 Agustus 2014.

Menurut Nur, lembaganya sudah berkomunikasi dengan kepolisian terkait dengan pelaporan Fadli Zon. "Artinya kami sudah tahu bahwa kami diadukan. Kami sudah menyiapkan juga untuk ke menghadapi itu," katanya.

Nur menambahkan lembaganya sudah siap menghadapi semua gugatan. "Baik di MK, DKPP, maupun kepolisian, kami siap," katanya. (Baca: Jelang Sidang di MK, KPU Dapat Penghargaan)

Kemarin, sekretaris tim pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon, mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri untuk melaporkan Ketua KPU Husni Kamil Manik perihal dugaan pelanggaran dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Adapun, laporan Fadli ihwal SE Nomor 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka kotak surat suara.

Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memastikan pembukaan kotak suara dapat dipertanggungjawabkan karena sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut, lembaganya juga menanggung beban pembuktian sehingga upaya-upaya melakukan pembuktian dapat dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Secara teknis kita undang Panwaslu, kepolisian, dan saksi dan tentunya di berita acarakan dengan baik," ujarnya. (Baca: Dilaporkan ke Polisi, KPU Ikuti Jalur Hukum)

Komisioner lainnya, Hadar Nafis Gumay mengatakan lembaganya menginstruksikan pembukaan kotak suara karena waktu persiapan untuk menghadapi sidang di MK tak banyak. "Kalau kami menunggu akan kehabisan waktu," ujar Hadar. Selain itu, lembaganya juga mengusahakan agar semua gugatan yang diajukan dapat dijawab dengan bukti-bukti yang ada. "Oleh karena itu kami kumpulkan di seluruh Indonesia," ujar dia.

TIKA PRIMANDARI

Baca juga:
Warga Solo Hapus Mural Bergambar Bendera ISIS
KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
OPM Serang Konvoi Brimob di Papua

SHARE: Facebook | Twitter

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

44 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.


Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.