TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan detailing, engineering, dan design pembangkit listrik tenaga air di Sungai Memberamo, Papua. KPK menduga negara dirugikan hingga Rp 36 miliar dari proyek senilai Rp 56 miliar yang diduga dikorupsi itu.
"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup berkaitan dengan proyek itu, dan menyimpulkan BS sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, di kantornya, Selasa, 5 Agustus 2014. "Masih ada tersangka lain lagi."
Tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua di zaman Barnabas, Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi. (Baca: SBY Bentuk Panitia Seleksi Pengganti Busyro di KPK)
KPK menduga PT Konsultasi dekat dengan Barnabas. "Ada semacam inner circle antara perusahaan itu dengan tersangka BS," kata Johan.
Penyidikan kasus ini berawal dari penyelidikan KPK. Johan mengatakan penyelidik lembaganya bolak-balik ke Papua untuk mencari alat bukti. "Ketimbang memeriksa di gedung KPK, aktivitas tim penyelidik lebih banyak di Papua," ujar dia.
Tiga tersangka itu diduga melanggar pasal yang sama, yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana. (Baca: KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang)
Pasal-pasal itu mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Warga Solo Hapus Mural Bergambar Bendera ISIS
KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
OPM Serang Konvoi Brimob di Papua