TEMPO.CO, Kediri - Petani cabai di Jawa Timur mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang Holtikultura yang memicu anjloknya harga cabai nasional. Jika tak segera diambil langkah cepat, harga cabai diperkirakan akan terus menurun hingga musim panen September mendatang.
Penurunan harga cabai bukan akibat berlebihnya volume produksi petani. “Harga terpuruk lantaran industri olahan cabe mengurangi pembelian dari petani hingga 30 persen sejak April lalu,” kata Sekretaris Ikatan Persaudaraan Petani Holtikultura Kediri (IPPH) Mudjijo kepada Tempo, Selasa, 5 Agustus 2014.
Selama ini petani menggantungkan penjualan cabai kepada industri. Dari seluruh produksi cabai nasional, 40 persen diserap perusahaan olahan. Sedangkan sisanya 60 persen dilempar ke pasar bebas. Dengan anjloknya permintaan cabai dari industri, barang membanjiri pasar.
Menurut Mudjijo, industri memilih menghabiskan sisa stok impor berbentuk pasta yang lebih murah dibandingkan harga cabai petani. Menurut catatan IPPH, jumlah pembelian impor pada 2013 sebanyak 2.000 ton. Hal ini berdampak pada tertolaknya cabai-cabai yang biasanya diserap industri dan terpaksa dilempar ke pasar umum. Saat ini harga cabai di tingkat pedagang di Kabupaten Kediri sebesar Rp 1.500 per kilogram.
Karena itu besok pada tanggal 15 Agustus, para petani cabai seluruh Jawa Timur akan bertemu Gubernur Soekarwo dan Dirjen Holtikultura untuk mencari langkah cepat penyelamatan harga. Jika kondisi ini dibiarkan dipastikan harga cabai pada musim panen September mendatang akan terus merosot. “Jelas petani akan bangkrut.”
Salah satu usul yang akan disampaikan petani adalah revisi Undang-Undang Holtikultura yang selama ini tak cukup melindungi petani. Sebab undang-undang ini hanya mengatur produk segar. Sedangkan perusahaan menyiasatinya dengan mengimpor cabai olahan berbentuk pasta yang tak diatur Undang-Undang Holtikultura.
Sejumlah petani juga meminta perusahaan tak mengurangi pembelian dari petani dan diatur dalam ketentuan mengikat. Hal ini akan memberikan kepastian harga bagi petani setiap musim panen sekaligus menyerap hasil panen. “Sekarang perusahaan bisa menolak beli,” keluh Solikin, salah satu petani cabai di Kecamatan Papar, Kediri.
HARI TRI WASONO