TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia menerima fee dari bisnis sertifikasi label halal oleh Islamic Food and Nutrition of America di Chicago, Amerika Serikat. Besarnya komisi itu mencapai 40 persen dari tiap label yang dikeluarkan IFANCA untuk perusahaan makanan dan minuman di benua tersebut.
Komisi "haram" label halal itu terungkap dalam liputan Permainan Lain Haram-Halal di majalah Tempo edisi pekan ini dengan cerita sampul "Siapa Bakal Jadi Menteri". Tempo mengutip dokumen perjanjian 7 Oktober 2011 antara Presiden IFANCA Muhammad Munir Chaudry dan Ketua MUI Amidhan Shaberah. Dalam perjanjian tersebut, IFANCA akan memberikan 40 persen fee kepada Yayasan Dana Dakwah Pembangunan MUI dari tiap label halal makanan yang dijual kepada produsen makanan dan minuman yang diekspor ke Indonesia. (Baca: Kisruh Label Halal, Ini Impian Menteri Nafsiah)
Chaudry membenarkan bahwa ia telah meneken perjanjian tersebut dan angka yang mereka setujui. "Itu biaya administrasi, biasa dalam perjanjian bisnis," ujarnya. Menurut dia, tak ada orang yang tak mau dibatar untuk hal yang sudah dilakukannya. Lagipula, kata dia, fee tersebut diberikan kepada Yayasan, bukan individu pejabat MUI. (Baca: Australia Sodorkan Bukti Biaya Perjalanan MUI)
Ia menyangkal fee tersebut sebagai suap untuk mendapat legitimasi sebagai lembaga sertifikasi oleh MUI sejak 1991. Menurut laki-laki 70 tahun asal Pakistan itu, perusahannya tak menyogok untuk menjadi lembaga sertifikat halal. Ia menanyakan aturan soal fee sebagai suap di Amerika dan Indonesia. "Tak ada aturan yang saya langgar dengan perjanjian tersebut," katanya.
Ini berbeda dengan pernyataan Amidhan saat Tempo menurunkan laporan "Astaga Label Halal" pada Februari lalu. Menurut dia, setelah izin diberikan kepada lembaga sertifikasi, MUI tak punya hubungan lagi. Legitimasi itu juga diberikan cuma-cuma. "Masak, label halal diperjualbelikan," katanya. Amidhan menolak membicarakan lagi soal label halal yang melibatkan namanya lagi. (Baca: Din Syamsuddin: Sertifikasi Halal Urusan Amidhan )
Selain dengan MUI, IFANCA juga menjalin perjanjian dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Makanan pada 19 Agustus 2013. Bedanya, fee untuk LPPOM tak menyertakan persentase. Hanya tertulis XX% (to be discussed). "Itu biaya pengganti atas semua pengeluaran dari kedua pihak," kata Chaudry. Seperti Amidhan, Direktur LPPOM Lukmanul Hakim juga tak bersedia menjelaskan dokumen tersebut.
HIPOLITUS RINGGI | GING GINANJAR
Terpopuler
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN