TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar CH Pattopoi mengaku bahwa maraknya praktek percaloan dan taksi gelap di kawasan Bandara Soekarno-Hatta tak lepas dari peran sejumlah petugas sebagai pelaku sekaligus beking. Dia menyebut petugas itu di antaranya dari TNI, Polri, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
"Mereka memanfaatkan kelemahan sistem di bandara," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca:Kepala BNP2TKI Janji Pecat Staf Pemeras TKI )
Pattopoi mengatakan para petugas ini memanfaatkan situasi bandara yang sepenuhnya mereka kuasai karena bebas keluar masuk kawasan area terbatas seperti di dalam terminal. Ia menyebut salah satu celah yang dimanfaatkan adalah keberadaan penyewaan mobil (rent car) bandara dan angkutan resmi bandara, tapi masih menggunakan pelat hitam. "Rent car ini tidak ada bedanya dengan taksi gelap, sama-sama menggunakan kendaraan jenis minibus seperti Avanza, Xenia dan berpelat hitam juga," kata Pattopoi.
Keberadaan rent car itu, kata dia, merupakan keputusan Kementerian Perhubungan Darat yang membagi moda transportasi taksi di bandara meliputi pelat kuning dan pelat hitam. "Jadi, dengan adanya rent car ini, para oknum menyaru dengan mengoperasikan taksi gelap yang seolah-olah angkutan resmi bandara," katanya. (Baca:Migrant Care Minta KPK Periksa Pejabat BNP2TKI)
Di sinilah, kata Pattopoi, praktek percaloan dan pemerasan kadang terjadi dengan target korban para tenaga kerja Indonesia yang baru datang dari luar negeri dan pengguna jasa bandara yang masih awam mengenal bandara. "Target mereka adalah orang-orang yang lugu dan tidak tahu banyak situasi bandara," ujarnya.
Karena membingungkan, Polres Bandara sudah mengusulkan agar rent car tersebut diberi tanda khusus untuk membedakan dengan kendaraan lainnya seperti taksi gelap. "Jadi, kami menindaknya enak. Selain angkutan resmi bandara yang beroperasi dapat dengan mudah ditilang," katanya. (Baca:18 Orang Pemeras TKI Ditahan di Polda Metro Jaya)
Keberadaan para calo dan oknum petugas tersebut, kata Pattopoi, dapat dibersihkan dari bandara jika semua instansi terkait memiliki komitmen yang sama dan saling bersinergi. "Bandara harus steril dari masalah masalah seperti itu," katanya.
Dengan aturan yang tegas seperti ancaman pidana 1 tahun dan denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang masuk kawasan terbatas bandara tanpa identitas atau ID Pass yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pattopoi berharap aturan itu akan memberikan efek jera. (Baca:Pemeras TKI Nikmati Rp 325 Miliar Per Tahun)
JONIANSYAH
Baca juga:
Pengusaha Dominasi DPRD Kabupaten Tangerang
Banser Tolak Pembaiatan Pengikut ISIS di Sidoarjo
Aburizal Dampingi Prabowo-Hatta ke MK
Ratusan Pendukung Prabowo-Hatta Demo KPU Daerah