TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), Hendra Saputra, akan menjalani sidang pleidoinya hari ini. Pengacara Hendra, Ahmad Taufik, berharap hakim dapat membebaskan Hendra tanpa syarat.
Menurut Ahmad, dalam persidangan sebelumnya, pengakuan yang disampaikan tersangka Riefan Avrian, mantan bos Hendra di PT Rifuel, sudah jelas menunjukkan kliennya dimanfaatkan. "Ya, harusnya Hendra bisa bebaslah," kata Taufik saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 6 Agustus 2014.
Tim kuasa hukum Hendra cukup menyesalkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 2 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 19 juta kepada Hendra Saputra. (Baca juga: Pinjamkan Rp 10 Miliar ke OB, Anak Menteri Ngawur)
Hal tersebut kemudian melatarbelakangi pemberian judul pada berkas pleidoinya dengan judul “Office Boy Korban Rekayasa Anak Menteri dan Penegak Hukum yang Malas”. "Makanya saya buat judulnya seperti ini," kata Taufik, seraya menunjukkan berkas pleidoi kuasa hukum Hendra.
Hendra merupakan office boy yang dijadikan Direktur Utama PT Imaji Media oleh putra Menteri KUKM Syarief Hasan, Riefan Avrian. Perusahaan tersebut diikutsertakan dalam pemenangan tender pengadaan videotron di gedung Smesco milik Kementerian Koperasi. (Baca juga: Anak Menteri Pinjamkan Rp 10 Miliar, OB: Bohong)
Kasus korupsi dari pengadaan videotron tersebut bermula dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Februari-Mei 2013 yang menyebut pengadaannya tak sesuai spesifikasi. BPK juga menyatakan terjadi kelebihan pembayaran Rp 2,695 miliar. Adapun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memperkirakan kerugian negara dalam proyek itu Rp 4,78 miliar.
AISHA SHAIDRA
Berita Lainnya:
Kebun Raya Batam Dibangun Bulan Ini
Deklarasi ISIS di Malang, Bupati:Tidak Kecolongan
10 Ribu Pendukung Prabowo Diklaim Bakal Datangi MK
Antisipasi ISIS, Polisi Gandeng Tokoh Agama