TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Teddy Ruspendi Sutisna dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Samsuri S. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya diperiksa terkait dengan kasus pemerasan pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) senilai Rp 5 miliar terhadap PT Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land.
"Diperiksa sebagai saksi untuk AS (Ade Swara) dan NL (Nurlatifah)," kata Priharsa di Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2014. Ade merupakan Bupati Karawang, sedangkan Nurlatifah merupakan anggota DPRD Karawang yang juga istri Ade. Pada 23 Juli 2014, KPK juga telah memanggil Samsuri dan Teddy. (Baca juga: KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang. )
Sebelumnya, Ade dan Nurlatifah ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK di Karawang pada 17 Juli lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Ade kini mendekam di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta. Sedangkan Nurlatifah ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta. Pasangan suami-istri ini diduga melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk membangun mal di Karawang. (Baca juga: Bupati Karawang: Saya Tidak Merasa Memeras Mereka)
Untuk mengeluarkan surat izin pembangunan sebuah mal di Karawang, KPK menduga Ade dan Nurlatifah meminta uang kepada PT Tatar Kertabumi sebesar Rp 5 miliar. PT Tatar Kertabumi menyanggupi permintaan Ade dan istrinya.
Uang itu diserahkan dalam bentuk dolar sebesar US$ 424.439 kepada Ali, adik Nurlatifah. Uang tersebut lalu diserahkan Ali kepada kakaknya di rumah dinas Ade. KPK menjerat Ade dan Nurlatifah dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Polisi Tolak Laporan Fadli Zon Soal Ketua KPU
Migrasi Golkar Tinggalkan Ical Tunggu Putusan MK
Cemburu, Wanita Ini Potong Payudara Rivalnya
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
Sidang MK, Prabowo Bakal Pidato Soal Kecurangan