TEMPO.CO, Jakarta - Dengan dikeluarkannya surat persetujuan ekspor (SPE) oleh Kementerian Perdagangan, PT Freeport telah sepakat dengan salah satu ketentuan pemerintah untuk membangun smelter. Dengan demikian, Freeport seharusnya telah menyerahkan jadwal pembangunan smelter-nya kepada pemerintah agar dapat diawasi. (Baca: Tiga Perusahaan Sudah Setor Deposit Smelter)
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bismar Bakhtiar menyatakan pengawasan pembangunan smelter itu penting dilakukan. Hal ini berkaca dari pengalaman sebelumnya, saat perusahaan tambang ini ingkar janji, dan akhirnya batal membangun smelter karena biaya investasi yang besar.
"Jika mengacu pada Undang-undang Minerba, seharusnya tahun ini sudah ada pembangunan smelter. Tapi kan sampai sekarang belum ada. Makanya, harus diawasi," ujar Bismar saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 Agustus 2014. (Baca: Besok, Freeport Ekspor Mineral Lagi)
Persoalannya, jika sudah ada perusahaan pertambangan yang mulai membangun smelter, siapa yang berwenang untuk mengawasi perkembangannya. Sejauh ini, tutur Bismar, kewenangan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hanya sebatas pada sektor hulu pertambangan. "Jadi, belum jelas siapa yang berwenang. Apakah ESDM, Kementerian Perindustrian, atau Kementerian Keuangan," ujar Bismar.
Menurut Bismar, kerancuan ini terjadi karena smelter saat ini masih menjadi sesuatu yang baru di Indonesia. Jumlah smelter di Indonesia saat ini masih bisa dihitung dengan jari. (Baca: Izin Ekspor Freeport Sudah Terbit)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan pemerintah dan Freeport telah mencapai kesepakatan dengan ditandai penandatanganan memorandum of understanding (MoU). Dengan ditandatanginya MoU ini, Freeport sudah boleh ekspor karena sudah berkomitmen membangu smelter.
AMIR TEJO
Baca juga:
Tim Prabowo Minta Pemilihan Ulang di 33 Provinsi
Dirjen Pemasyarakatan Benarkan Foto Baiat Ba'asyir di LP
12 Pria Disunat Paksa atas Permintaan Istri Mereka
Progres 98 Bikin Rusuh di KPK
Menkopolhukam Perintahkan Tifatul Blokir Konten ISIS