Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Solar Dibatasi, Ongkos Angkot Naik Dua Kali Lipat  

image-gnews
Ilustrasi angkutan umum. ANTARA/Irsan Mulyadi
Ilustrasi angkutan umum. ANTARA/Irsan Mulyadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ongkos angkutan umum di Cirebon, Jawa Barat, naik hingga dua kali lipat setelah dibatasinya waktu penjualan solar. Tarif angkutan dari Terminal Harjamukti-Ciledug di Kabupaten Cirebon naik menjadi Rp 12 ribu per orang. "Sebelumnya, tarif hanya Rp 6 ribu," kata Ujang, sopir bus. (Baca juga: Tips Beli Solar Bersubsidi dari Jero Wacik)

Kenaikan tarif juga berlaku untuk bus jurusan Cirebon-Kadipaten di Kabupaten Majalengka. Menurut sopir bus, Jarot, saat ini ongkos naik menjadi Rp 30 ribu per orang. "Biasanya memang hanya Rp 15 ribu," ujarnya. (Baca juga: Organda Solo Tuntut Kenaikan Tarif Bus)

Keputusan menaikkan tarif dilakukan secara sepihak oleh para sopir bus. Menurut Jarot, hingga kini belum ada keputusan apa pun dari pemerintah dan Organisasi Angkutan Darat terkait dengan kenaikan tarif tersebut. "Dari pada kami rugi, lebih baik dinaikkan dulu tarifnya," tuturnya kepada Tempo, Selasa, 5 Agustus 2014. (Baca juga: Angkutan Umum Kesulitan Cari Solar di Trayeknya)

Ujang juga mengeluhkan dibatasinya waktu penjualan solar menjadi malam hari oleh pemerintah. Sebab, bus lebih banyak beroperasi pada siang hari. "Masak kalau solar habis di jalan pada siang hari kami harus mendorong," katanya. (Baca juga: Hanya 548 SPBU Jual Solar Berbatas Waktu) 

Sekretaris Organda Cirebon Karsono meminta pemerintah memberi subsidi kepada angkutan umum. "Kebijakan ini semestinya tak berlaku untuk angkutan umum yang melayani masyarakat ekonomi menengah ke bawah," ujarnya.

Mulai 1 Agustus 2014, pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan penjualan solar bersubsidi di SPBU Jakarta Pusat. Kebijakan ini menyusul keputusan pemerintah untuk memangkas kuota BBM subsidi menjadi 46 juta kiloliter dari sebelumnya 48 juta kiloliter.

Kemudian, pada 4 Agustus, kebijakan pengendalian BBM subsidi dilanjutkan dengan mengatur waktu penjualan pada pukul 08.00-18.00  waktu setempat di Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali. Namun pengaturan waktu penjualan hanya dilakukan di sejumlah SPBU, di cluster-cluster yang dekat dengan industri pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Pada 6 Agustus, pemerintah menetapkan pelarangan penjualan Premium subsidi di rest area di jalan tol. Juga, pelarangan solar subsidi bagi kapal nelayan di atas 30 gross ton.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi tak akan berdampak signifikan pada kegiatan masyarakat dan industri. Sebab, dari total 4.570 SPBU di Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali, hanya 12 persen yang diatur waktu penjualannya pada pukul 08.00-18.00.

"Pembatasan penjualan solar bersubsidi tidak di semua wilayah, sehingga tidak mengganggu operasional barang dan jasa," kata Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa, 5 Agustus 2014.

Menurut Hanung, berdasarkan surat edaran Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mengenai Pengendalian BBM Subsidi, sejak 4 Agustus, penjualan solar telah diatur berdasarkan waktu. Cakupan wilayahnya pun hanya yang dekat dengan industri pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan daerah yang rawan bocor, seperti Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali.

Hanung menambahkan, meski ada upaya pengendalian agar kuota BBM subsidi tak melebihi target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014, tak semua wilayah terkena kewajiban penerapan. Ia mencontohkan, di jalur logistik utama sama sekali tidak ada pengurangan jam operasional. Meski demikian, Hanung mengakui bahwa kebijakan pengendalian ini juga rawan pelanggaran.

IVANSYAH | AYU PRIMA SANDI


Berita Terpopuler
Migrasi Golkar Tinggalkan Ical Tunggu Putusan MK
Foto dengan Bendera ISIS, Baasyir Akan Dihukum  
Polisi Tolak Laporan Fadli Zon Soal Ketua KPU
Cemburu, Wanita Ini Potong Payudara Rivalnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga BBM Naik, Pengusaha Bus Ungkap Dampaknya ke Okupansi

4 September 2022

Pemudik membawa barang bawaanya setibanya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022. Ribuan pemudik dengan bus antar kota antar provinsi (AKAP) sudah mulai berdatangan ke Jakarta melalui terminal Kampung Rambutan. Sementara itu, puncak arus balik di terminal tersebut diprediksi akan terjadi pada Sabtu 7 Mei hingga 8 Mei 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Harga BBM Naik, Pengusaha Bus Ungkap Dampaknya ke Okupansi

Kenaikan harga BBM akan berdampak meningkatkan harga-harga barang dan membuat okupansi bus merosot.


Pengusaha Bus Cerita Efek Pukulan Ganda Pasca-kenaikan Harga BBM

4 September 2022

Pemudik membawa barang bawaanya setibanya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022. Ribuan pemudik dengan bus antar kota antar provinsi (AKAP) sudah mulai berdatangan ke Jakarta melalui terminal Kampung Rambutan. Sementara itu, puncak arus balik di terminal tersebut diprediksi akan terjadi pada Sabtu 7 Mei hingga 8 Mei 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengusaha Bus Cerita Efek Pukulan Ganda Pasca-kenaikan Harga BBM

Kenaikan harga BBM akan membuat tarif angkutan darat antar-kota antar-provinsi (AKAP) ikut terkerek naik 10-25 persen


Pertamina: Kenaikan Harga BBM Jangan Dikaitkan dengan Aplikasi MyPertamina

4 September 2022

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu 3 September 2022. Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 mulai pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pertamina: Kenaikan Harga BBM Jangan Dikaitkan dengan Aplikasi MyPertamina

Kenaikan harga BBM tak menyurutkan rencana perseroan membatasi penyaluran Pertalite dan Solar agar tepat sasaran.


Bus Trayek Jakarta Batal Disetop, Organda: Penumpang Sudah Sepi

31 Maret 2020

Suasana di Terminal Pulo Gadung tampak lengang, Jakarta, 28 Desember 2016. Sejumlah bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) telah menempati terminal baru Pulo Gebang. ANTARA FOTO
Bus Trayek Jakarta Batal Disetop, Organda: Penumpang Sudah Sepi

Organda mengatakan penumpang bus sudah sepi sebelum adanya penyetopan trayek dari dan ke Jakarta.


DKI Akan Setop Bus AKAP, Organda Minta BLT untuk Sopir dan Kernet

31 Maret 2020

Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Ahad, 29 Maret 2020. Kementerian Perhubungan mengimbau agar warga membatalkan niatnya pulang kampung, untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
DKI Akan Setop Bus AKAP, Organda Minta BLT untuk Sopir dan Kernet

SekJen DPP Organda Ateng Haryoni mengatakan seluruh perusahaan otobus menghentikan operasional armadanya khusus trayek Jakarta mulai Senin petang.


Natal dan Tahun Baru, Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 5 Hari

11 Desember 2019

Sejumlah pengendara memperlambat laju kendaraannya saat memasuki Gerbang Tol Cikarang Utama, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat, 21 Desember 2018. Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik kendaraan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2019 yang melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek berlangsung pada Sabtu (22/12/2018), dan ditaksir sekitar 85 ribu kendaraan. ANTARA/Risky Andrianto
Natal dan Tahun Baru, Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 5 Hari

Pada masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama lima hari.


DNI Sektor Perhubungan Darat Dihapus, Organda Minta Ini...

22 November 2019

Seorang montir memperbaiki sebuah bus di terminal Poris Plawad, Tangerang, (29/7). Jelang lebaran para perusahaan organda menyiapkan montir keliling untuk melakukan perawatan pada bus yang disiapkan untuk angkutan mudik lebaran. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
DNI Sektor Perhubungan Darat Dihapus, Organda Minta Ini...

Pemerintah memutuskan untuk menghapus 14 Daftar Negatif Investasi (DNI), termasuk sektor usaha perhubungan darat.


Organda Sebut Syarat Bus Zhong Tong Buat Transjakarta, Apa Saja?

19 Oktober 2019

Bus merek Zhong Tong asal Cina beroperasi melayani penumpang Transjakarta rute Blok M - Kota, Rabu 16 Oktober 2019.
Organda Sebut Syarat Bus Zhong Tong Buat Transjakarta, Apa Saja?

Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi DKI memastikan keamanan bus Zhong Tong buat armada Transjakarta.


Kuota Solar Subsidi Menipis, Organda Minta Penyelewengan Diusut

4 Oktober 2019

Truk tangki solar yang disegel di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok, 15 November 2016. TEMPO/Subekti.
Kuota Solar Subsidi Menipis, Organda Minta Penyelewengan Diusut

DPP Organda meminta pemerintah mengusut tuntas perkara penyelewengan Solar bersubsidi seiring dengan kian habisnya kuota BBM bersubsidi itu.


Sukabumi Razia Stiker Pornografi dan Ujaran Kebencian di Angkot

18 Juni 2019

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Sukabumi Razia Stiker Pornografi dan Ujaran Kebencian di Angkot

Dinas Perhubungan dan Organda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merazia angkot yang memiliki stiker atau gambar temper berbau pornografi.