TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1.521 anggota Kepolisian dikerahkan untuk mengamankan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu, 6 Agustus 2014. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, jumlah personel tersebut adalah gabungan dari Markas Besar Polisi Republik Indonesia sebanyak 303 personel, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya 1.138 personel, dan Polres Jakarta Pusat sebanyak 80 personel.
Adapun titik penjagaan oleh polisi berada di ruang sidang, di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi, dan juga di seputar Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. "Kami akan memantau di titik-titik tersebut," kata Rikwanto saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 Agustus 2014.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang gugatan sengketa pemilihan presiden dengan pemohon pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa hari ini, Rabu, 6 Agustus 2014, sekitar pukul 09.30 WIB. Lembaga peradilan tertinggi tersebut menyatakan sidang perdana gugatan diawali dengan pemeriksaan perkara. (Baca juga: 10 Ribu Pendukung Prabowo Diklaim Bakal Datangi MK)
"Nomor Perkara 01/PHPU.PRES/XII/2014 dengan Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014," tulis lembaga yang kini dipimpin Hamdan Zulfa itu di laman situsnya. (Baca juga: 400 Advokat Prabowo Versus 200 Advokat Jokowi)
Prabowo-Hatta menggugat Komisi Pemilihan Umum lantaran tidak menerima hasil pemilu presiden. Mereka menganggap terjadi kecurangan yang masif saat pencoblosan calon presiden 9 Juli. Salah satunya dugaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) siluman di Sulawesi Selatan. Di daerah asal kelahiran Jusuf Kalla, calon wakil presiden terpilih, tim Prabowo mengklaim memiliki alat bukti 85 ribu DPKTb siluman. (Prabowo Bacakan Pidato Pembuka, Jokowi Pilih Absen)
Tim Prabowo-Hatta Rajasa menyiapkan 400 lebih pengacara untuk memenangkan gugatan tersebut. Hal yang sama dilakukan pasangan Joko Widodo-Kalla yang juga menyiapkan 200 lebih pengacara untuk mengintervensi gugatan itu. Dalam laman situs MK disebutkan Prabowo-Hatta sebagai pemohon didampingi oleh pengacaranya, Maqdir Ismail.
TRI SUHARMAN | DEVY ERNIS
Berita Terpopuler
Migrasi Golkar Tinggalkan Ical Tunggu Putusan MK
Foto dengan Bendera ISIS, Baasyir Akan Dihukum
Polisi Tolak Laporan Fadli Zon Soal Ketua KPU
Cemburu, Wanita Ini Potong Payudara Rivalnya
Kalahkan Liverpool 3-1, MU Gondol Champions Cup
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
Di Gaza, Warga Kuburkan Jasad di Kulkas