TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Muhammad Alim memberikan sejumlah koreksi terhadap berkas gugatan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dalam sidang perdana sengketa pemilihan calon presiden dan wakil presiden hari ini, Rabu, 6 Agustus 2013, Alim memaparkan kesalahan menulis dan ejaan di beberapa halaman. "Mungkin karena terburu-buru sehingga menulis keliru dan salah," kata Alim, Rabu, 6 Agustus 2013.
Alim mencontohkan istilah masif. Dalam berkas gugatan ditulis massif. "Seharusnya s-nya satu karena sudah diindonesiakan. Kalau bahasa Inggris memang dua."
Alim juga menyoroti pemakaian kata "merubah" di halaman 8, 12 dan 112. Menurut ejaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, seharusnya "mengubah". Alim mengatakan berkas perkara seharusnya dibuat dengan bahasa yang bagus dan benar.
Beberapa kesalahan ejaan juga terjadi, misalnya penulisan nama orang dengan menggunakan huruf kecil dan menulis kata "terhadap" dua kali di halaman 115.
Hakim Ahmad Fadli Sumadi juga memberikan masukan ihwal penulisan di berkas gugatan kubu Prabowo. "Di halaman 1 dituliskan, perkenankan kami yang bertanda tangan di bawah ini pasangan calon presiden. Ternyata yang bertanda tangan kuasanya."
Fadli juga menyoroti menomoran di halaman 7-15 yang tidak teratur. Fadli mengatakan gugatan kubu Prabowo baru mengajukan premis mayor, sedangkan premis minornya tidak ada dan sudah ada kesimpulan. "Kasus minor itu, kasus apa yang sedang Anda hadapi. Jadi, dugaan hukum. Kerugian berdasarkan UU 51 tidak ada uraiannya di sini," katanya.
TIKA PRIMANDARI
Baca juga:
Polisi Tolak Laporan Fadli Zon Soal Ketua KPU
Migrasi Golkar Tinggalkan Ical Tunggu Putusan MK
Cemburu, Wanita Ini Potong Payudara Rivalnya
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
Sidang MK, Prabowo Bakal Pidato Soal Kecurangan