Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesangon DPRD Jawa Tengah Telan Rp 4,4 Miliar  

image-gnews
Seorang mahasiswa HMI kota Semarang berorasi memperingati Hari Anti Korupsi di depan gerbang DPRD Jawa Tengah, (9/12). Mereka menyatakan sikap agar menghukum mati para koruptor yang merupakan kejahatan kemanusiaan. Tempo/Budi Purwanto
Seorang mahasiswa HMI kota Semarang berorasi memperingati Hari Anti Korupsi di depan gerbang DPRD Jawa Tengah, (9/12). Mereka menyatakan sikap agar menghukum mati para koruptor yang merupakan kejahatan kemanusiaan. Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah periode 2009-2014 tinggal satu bulan lagi. Menjelang lengser, sebanyak 98 anggota DPRD Jawa Tengah periode 2009-2014 akan diberi uang pesangon atau uang pengabdian. DPRD Jawa Tengah sudah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 4.498.200.000 untuk pesangon 98 anggota DPRD tersebut.

“Nilai pesangon tiap anggota sebanyak enam kali uang representasi,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Jawa Tengah Rani Ratnaningdyah. Rani menyatakan besaran uang representasi dan uang jasa pengabdian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi mengaku belum tahu tentang uang pesangon tersebut. “Saya belum pernah membahas,” kata Bendahara PDIP Jawa Tengah itu kepada Tempo, Rabu, 6 Agustus 2014. Ia memperkirakan anggaran pesangon itu tak dibahas anggota. (Baca juga: Pesangon Anggota DPRD Banyuwangi Rp 500 juta.)

Sebab, jika sudah ada ketentuan mengenai alokasi anggaran, langsung dianggarkan di satuan kerja perangkat dinas. Rukma menyatakan akan mengikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau saya normatif saja, ikuti aturan pemerintah. Jangan sampai bermasalah,” katanya.

Besaran uang representasi anggota biasa dengan pimpinan DPRD tidak sama. Untuk anggota, uang pesangon Rp 2.250.000 x 6 bulan = Rp 13.500.000. Untuk wakil ketua, 6 bulan x Rp 2.400.000 = Rp 14.400.000. Untuk ketua, Rp 3 juta x 6 bulan = Rp 18 juta. Jika ada anggota Dewan yang hanya menjabat pada masa pergantian antarwaktu, jatah uang pesangonnya juga akan berbeda sesuai dengan lamanya menjadi wakil rakyat.

Jumlah anggota DPRD Jawa Tengah ada 100 orang. Namun dua orang di antaranya masih meringkuk di penjara gara-gara kasus korupsi, yakni Ketua DPRD Jawa Tengah (nonaktif) Murdoko yang terbelit kasus korupsi APBD Kendal. Satu lagi adalah Reza Kurniawan, yang menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, karena kasus korupsi bantuan sosial. Meski sudah meringkuk beberapa tahun di penjara, politikus PDIP dan PAN itu belum juga diganti.

Aktivis Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, menilai pesangon untuk anggota DPRD Jawa Tengah tidak pantas dan tidak layak. “Kinerja mereka sangat tidak maksimal. Tingkat kehadiran mereka juga rendah,” kata Eko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilihat dari kepantasan dan etika, pemberian pesangon tersebut juga sangat berlebihan. Seharusnya uang negara dianggarkan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan anggota DPRD. “Menjadi DPRD itu adalah kerja politik untuk mengabdi ke rakyat, bukan memperkaya diri,” ujar Eko. Apalagi banyak anggota DPRD yang terpilih lagi sehingga sangat lucu jika mereka diberi pesangon.

Dalam catatan Tempo, dari 100 anggota DPRD Jawa Tengah periode 2009-2014, sekitar 36 anggota terpilih lagi menjadi anggota DPRD periode lima tahun mendatang. Itu artinya, setelah lengser, mereka akan dilantik menjadi anggota DPRD periode 2014-2019. 

ROFIUDDIN


Terpopuler:
Polisi Tolak Laporan Fadli Zon Soal Ketua KPU
Sidang MK, Prabowo Bakal Pidato Soal Kecurangan
400 Advokat Prabowo Versus 200 Pengacara Jokowi
Ainun Najib: Next Project, Kawalpilkada.org  
Ini Model Ukraina 'Kembaran' Angelina Jolie

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

21 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

28 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

32 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

37 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

46 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

46 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

48 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

49 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

50 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

52 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?