TEMPO.CO, Semarang - Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah periode 2009-2014 tinggal satu bulan lagi. Menjelang lengser, sebanyak 98 anggota DPRD Jawa Tengah periode 2009-2014 akan diberi uang pesangon atau uang pengabdian. DPRD Jawa Tengah sudah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 4.498.200.000 untuk pesangon 98 anggota DPRD tersebut.
“Nilai pesangon tiap anggota sebanyak enam kali uang representasi,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Jawa Tengah Rani Ratnaningdyah. Rani menyatakan besaran uang representasi dan uang jasa pengabdian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi mengaku belum tahu tentang uang pesangon tersebut. “Saya belum pernah membahas,” kata Bendahara PDIP Jawa Tengah itu kepada Tempo, Rabu, 6 Agustus 2014. Ia memperkirakan anggaran pesangon itu tak dibahas anggota. (Baca juga: Pesangon Anggota DPRD Banyuwangi Rp 500 juta.)
Sebab, jika sudah ada ketentuan mengenai alokasi anggaran, langsung dianggarkan di satuan kerja perangkat dinas. Rukma menyatakan akan mengikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau saya normatif saja, ikuti aturan pemerintah. Jangan sampai bermasalah,” katanya.
Besaran uang representasi anggota biasa dengan pimpinan DPRD tidak sama. Untuk anggota, uang pesangon Rp 2.250.000 x 6 bulan = Rp 13.500.000. Untuk wakil ketua, 6 bulan x Rp 2.400.000 = Rp 14.400.000. Untuk ketua, Rp 3 juta x 6 bulan = Rp 18 juta. Jika ada anggota Dewan yang hanya menjabat pada masa pergantian antarwaktu, jatah uang pesangonnya juga akan berbeda sesuai dengan lamanya menjadi wakil rakyat.
Jumlah anggota DPRD Jawa Tengah ada 100 orang. Namun dua orang di antaranya masih meringkuk di penjara gara-gara kasus korupsi, yakni Ketua DPRD Jawa Tengah (nonaktif) Murdoko yang terbelit kasus korupsi APBD Kendal. Satu lagi adalah Reza Kurniawan, yang menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, karena kasus korupsi bantuan sosial. Meski sudah meringkuk beberapa tahun di penjara, politikus PDIP dan PAN itu belum juga diganti.
Aktivis Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, menilai pesangon untuk anggota DPRD Jawa Tengah tidak pantas dan tidak layak. “Kinerja mereka sangat tidak maksimal. Tingkat kehadiran mereka juga rendah,” kata Eko.
Dilihat dari kepantasan dan etika, pemberian pesangon tersebut juga sangat berlebihan. Seharusnya uang negara dianggarkan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan anggota DPRD. “Menjadi DPRD itu adalah kerja politik untuk mengabdi ke rakyat, bukan memperkaya diri,” ujar Eko. Apalagi banyak anggota DPRD yang terpilih lagi sehingga sangat lucu jika mereka diberi pesangon.
Dalam catatan Tempo, dari 100 anggota DPRD Jawa Tengah periode 2009-2014, sekitar 36 anggota terpilih lagi menjadi anggota DPRD periode lima tahun mendatang. Itu artinya, setelah lengser, mereka akan dilantik menjadi anggota DPRD periode 2014-2019.
ROFIUDDIN
Terpopuler:
Polisi Tolak Laporan Fadli Zon Soal Ketua KPU
Sidang MK, Prabowo Bakal Pidato Soal Kecurangan
400 Advokat Prabowo Versus 200 Pengacara Jokowi
Ainun Najib: Next Project, Kawalpilkada.org
Ini Model Ukraina 'Kembaran' Angelina Jolie