TEMPO.CO, Jakarta - Pembaiat pengikut Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Indonesia dapat dijerat dengan pidana pasal berlapis. "Tindakan dari para pengikut ISIS bertentangan dengan ideologi negara Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Ormas Pasal 60 dan 61 juncto Pasal 21 dan 59," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie di kantornya, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Isu ISIS Bom Jakarta, Polda: Itu Hoax)
Ronny menegaskan selain menjerat dengan UU Ormas, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Teroris dan UU KUHP yang sesuai dengan gerakan ISIS. "Pelaku baiat dikenakan pasal ini jika dianggap mengganggu dan membahayakan," ujarnya. (Baca: Endus ISIS, Intelijen Daerah Lintas Sektor Disebar)
Sebelumnya, terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, dikabarkan telah dibaiat kepada ISIS dalam penjara di Nusakambangan. Kabar ini tersebar melalui beredarnya surat tentang pernyataan Kepala Jamaah Ansharut Tauhid tersebut kepada kelompok ISIS yang dipimpin Abu Bakar al-Baghdadi itu. (Baca: Pendukung ISIS Bantah Isu Makar)
Ronny meminta masyarakat dapat memberikan informasi kepada polisi untuk mencegah terjadinya peristiwa yang merugikan masyarakat. "Polisi juga sudah memantau orang-orang yang mendukung tersangka aktor video di situs YouTube. Orang-orang yang menyembunyikan tersangka akan dipidana juga," ujarnya.
AMOS SIMANUNGKALIT
Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ancaman ISIS
Berita terpopuler lainnya:
Ainun Najib: Next Project, Kawalpilkada.org
Google Tarik Game 'Bomb Gaza,' Dianggap Provokatif
Juru Parkir Liar di Kota Tua Raup Rp 2 Juta Sehari