TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja meminta pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, menarik naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dari Dewan Perwakilan Rakyat. Adnan menagih janji Jokowi-Kalla ketika berkampanye.
"Siapa pun presiden yang terpilih sebelumnya sudah berkomitmen dengan KPK. Butir kedua komitmen adalah 'Menentang setiap upaya yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi'," kata Adnan di kantornya, Kamis, 7 Agustus 2014. "Penarikan naskah merupakan konsekuensi dari penandatanganan janji pasangan capres-cawapres." (Baca: KPK Tolak Busyro Muqoddas Diganti Tahun Ini )
Sengkarut RUU KUHAP-KUHP dimulai sejak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan naskah rancangan beleid tersebut kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013. Belakangan, diketahui naskah itu bermasalah dan bisa melemahkan KPK dalam menyidik perkara korupsi.
Lantaran naskah ini menuai banyak masalah, DPR kemudian menunda pembahasan. Pembahasan naskah ini rencananya dilanjutkan oleh anggota Dewan periode 2014-2019. (Baca: KPK Nilai Pemerasan TKI Terstruktur dan Sistematis)
Adnan juga meminta pasangan Jokowi-Kalla, jika sudah aktif nanti, mendengar pendapat KPK dalam pembahasan calon menteri. "Sejauh mana catatan yang ada di KPK semestinya menjadi referensi presiden. Ini harus diimplementasi oleh presiden mendatang," ujarnya. KPK juga ingin ada tes integritas dalam proses rekrutmen dan promosi di setiap kementerian dan lembaga.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI