TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, mengatakan persidangan terhadap terdakwa Fransiscus Xaverius Yohan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 Agustus 2014, bukan merupakan sidang perdana.
"Sidang terdakwa FX Yohan hari ini agendanya pemeriksaan saksi," kata Priharsa, Kamis, 7 Agustus 2014.
Diberitakan sebelumnya, kasus suap terhadap Bupati Bogor berkaitan pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 7 Agustus 2014, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Dalam sidang perdana itu duduk sebagai terdakwa, Fransiscus Xaverius Yohan Yap, tangan kanan Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng.
Ternyata sidang perdana terhadap FX Yohan, tangan kanan Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng, itu sudah dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2014 lalu.
Adapun sidang FX Yohan hari ini merupakan sidang lanjutan dengan menghadirkan sejumlah saksi. Dua di antaranya, yaitu istri FX Yohan bernama Josini, dan adik ipar FX Yohan bernama Dandi.
Saksi lainnya yang akan didengar keterangannya adalah sopir Dinas Pertanian Kabupaten Bogor, Abdul Kohar, dan PNS di dinas tersebut bernama Judi Rahmat Suhaeri; staf administrasi PT Bukit Jonggol Asri, Nurjanah; Direktur Bukti Jonggol, Hari Gani; Sekretaris Bukit Jonggol, Teuteung Rosita.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK pada awal Juni 2014. Dalam rangkaian operasi, Bupati Bogor, Rachmat Yasin, turut dicokok penyidik lantaran disinyalir terlibat dalam kasus suap senilai Rp 5 miliar, terkait pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat.
Meski tak tercatat sebagai karyawan Bukit Jonggol maupun Sentul City, FX Yohan terlibat dalam kasus itu karena berperan sebagai kurir duit suap.
Selain Rachmat Yasin dan FX Yohan, tersangka lainnya dalam kasus itu adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin.
MUHAMAD RIZKI