Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Korban Salah Tangkap, Wahyu Divonis 5 Tahun  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi. queensu.ca
Ilustrasi. queensu.ca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun bagi Wahyu Juliansyah. Wahyu, 20 tahun, divonis bersalah karena dianggap menjadi perantara jual-beli narkotik jenis ganja di kawasan rumahnya, Kalibata Utara, Jakarta Selatan.

"Apa yang dilakukan terdakwa memenuhi Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim ketua Hari Maryanto dalam persidangan, Kamis, 7 Agustus 2014.

Ia mempertimbangkan sejumlah kesaksian, termasuk pengakuan dari Wahyu sendiri dalam putusan tersebut. Selain itu, Wahyu terjerat berkat kesaksian Ibnu Hajar, orang yang mengaku membeli ganja dari Wahyu. Hakim juga menjadikan barang bukti ganja 0,98 gram sebagai bukti untuk memperkuat vonis ini.

"Dibeli Ibnu dari Wahyu seharga Rp 100 ribu," ujarnya. Vonis ini lebih ringan satu tahun ketimbang tuntutan jaksa. Alasannya, Wahyu dianggap masih muda dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Dua pihak, baik jaksa maupun pengacara, pikir-pikir menyikapi putusan ini. Jaksa Ella Angelia menyatakan menunggu sikap pengacara sepekan mendatang.

Pengacara Wahyu, K.S. Widjaya, menyatakan pasti akan banding. "Kami siapkan syarat-syaratnya selama seminggu, tapi kami pasti akan banding," ujarnya.

Ia menyatakan punya senjata kuat untuk membatalkan putusan hakim di tingkat banding nanti. "Kami akan menggunakan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1595 Tahun 1991," ujarnya. Dalam SK itu dijelaskan penyidik tak bisa memeriksa saksi tanpa didampingi kuasa hukum. Hal itu yang membuat Wahyu membuat pengakuan palsu saat diperiksa polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya diancam akan disetrum, makanya saya mengaku padahal saya tidak tahu apa-apa," ujar Wahyu kepada Tempo. Ia berharap, di tingkat banding, hakim akan membebaskannya. "Saya tidak bersalah. Saya bahkan tidak kenal Ibnu."

Polisi membantah pengakuan Wahyu. Menurut penyidik Kepolisian Sektor Pasar Minggu Ajun Komisaris Nurdin, pengakuan Wahyu dilakukan tanpa ancaman. "Soal pengacara, ia mengatakan kepada kami tidak bersedia didampingi," ujarnya. Kesaksian itulah yang digunakan hakim sebagai pertimbangan untuk menghukum Wahyu 5 tahun penjara untuk tindak pidana yang belum pasti dilakukannya.

"Kami minta keadilan, setidaknya hakim bisa menunjukkan barang bukti kalau Wahyu itu penjual ganja," ujar ibu Wahyu seusai persidangan sambil menangis.

M. ANDI PERDANA

Berita Terpopuler:
Dipukul, Massa Pro-Prabowo Ancam Tuntut Kepolisian 
Jokowi Blusukan, Matt Arkana Menunggu 1,5 Jam
PPP Sarankan Jokowi Percepat Pengunduran Diri
Pangkas Korupsi, ICW Minta Lasro Marbun Tak Mundur
Ahok Sebut Kepala Dinas Pendidikan Stres Berat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

16 jam lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

1 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

1 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

3 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

23 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

39 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

40 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.