TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan tidak akan ada perubahan yang signifikan pada bukti dan saksi yang akan diajukan oleh tim advokasi Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, kubu Prabowo-Hatta hanya akan melakukan perbaikan redaksional terhadap berkas gugatan. "Mereka (kubu Prabowo-Hatta) kemungkinan besar hanya mereorganisasi bukti yang telah mereka miliki ," katanya ketika dihubungi Tempo, Rabu, 6 Agustus 2014.
Menurut dia, hingga saat ini belum pernah ada pemohon yang bisa memenangi sidang gugatan hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi. Alasannya, pemohon biasanya kesulitan membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam tahapan pemilu. (Baca: Hakim MK Bingung 3 Istilah dalam Gugatan Prabowo)
Rabu, 6 Agustus 2014, merupakan hari pertama sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Dalam sidang perdana yang dihadiri oleh Prabowo-Hatta ini, anggota majelis hakim konstitusi, Ahmad Fadlil, mengatakan ada lima kesalahan umum dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta.
Kesalahan tersebut meliputi kekeliruan dalam penulisan nomor dan angka, pembuatan kalimat tidak efektif, kerancuan penyebutan provinsi (seperti Sumatera Selatan atau Sumatera Barat dan Bengkulu atau Bangka Belitung), tidak ada rincian atas gugatan yang dimaksud dan undang-undang yang dilanggar, serta tidak detail menjabarkan apa yang dimaksud terstruktur, sistematis, dan masif. (Baca: MK Koreksi Permohonan Gugatan Prabowo-Hatta)
Menurut Refly, adanya kesalahan dalam teknis penulisan atau redaksional merupakan hal yang wajar. Sebab, pihak pemohon biasanya berfokus pada batas waktu yang diberikan oleh MK. Namun, dalam konteks gugatan hasil pemilihan presiden, kekurangan-kekurangan itu dinilai sangat tidak wajar. "Ini menunjukkan ketidakprofesionalan mereka (kubu Prabowo-Hatta)," katanya.
Menurut Refly, sangat sulit membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. "Mobilisasi yang mereka (kubu Prabowo-Hatta) ungkapkan tidak jelas. Mereka juga belum tentu bisa membuktikannya pada saat sidang nanti," ujar Refly.
Selain itu, klaim bukti-bukti gugatan kubu Prabowo-Hatta yang selalu berubah-ubah, kata Refly, juga menunjukkan kelemahan. Bukti-bukti gugatan yang selalu berubah-ubah juga merupakan salah satu upaya untuk meyakinkan hakim MK bahwa terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Padahal klaim adanya kecurangan itu baru akan diuji dalam persidangan.
Refly juga meyakini Komisi Pemilihan Umum, selaku pihak termohon dalam persidangan, tidak memiliki kepentingan apa pun. "Yang berkepentingan sudah pasti kedua kandidat yang bersaing," ujarnya.
GANGSAR PARIKESIT
Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ancaman ISIS
Berita terpopuler lainnya:
Ainun Najib: Next Project, Kawalpilkada.org
Google Tarik Game 'Bomb Gaza,' Dianggap Provokatif
Juru Parkir Liar di Kota Tua Raup Rp 2 Juta Sehari