TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim konstitusi memberi tenggat 1 x 24 jam bagi kubu Prabowo Subianto untuk memperbaiki materi gugatannya. Sejumlah hakim mempertanyakan keakuratan gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo. Berikut risalahnya:
1. Kubu Prabowo meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan perolehan suara yang benar menurut versinya serta memerintahkan pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS) di delapan provinsi, tapi tidak di seluruh kabupaten.
Tanggapan
Tuntutan itu tidak disertai bukti akurat. "Perlu ada sinkronisasi yang senapas antara posita (dalil permohonan) dengan petitum (tuntutan yang dimintakan kepada hakim), bagian posita begitu meluas," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.
2. Kubu Prabowo mencantumkan kalimat "ada indikasi money politics dalam proses pemungutan suara" dalam berkas permohonannya.
Tanggapan
Tuduhan tidak disertai dengan bukti kuat. "Tentu, berbicara indikasi tidak sinkron dengan yang diminta dalam petitum. Nah, ini yang perlu menjadi catatan," ujar hakim Aswanto.