TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kabupaten Malang menyegel Masjid Jami Sulaiman Al-Hunaishil di Gang Makam, Dusun Sempu, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Selain karena pembangunannya ilegal, masjid ini juga diduga menjadi pusat gerakan radikal sekelompok orang.
Bupati Malang Rendra Kresna menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Malang dan pemerintah desa setempat tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan masjid itu. Pembangunan masjid juga tidak mendapat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Bersama (FKUB). Padahal, sesuai dengan ketentuan, FKUB mengeluarkan rekomendasi bila pihak yang ingin membangun masjid sudah mendapat 60 tanda tangan persetujuan penduduk setempat.
Karena itu, Rendra menegaskan, selama masjid belum punya izin, tidak boleh ada kegiatan dalam bentuk apa pun di sana. “Bila masih ada kegiatan, kepala desa dan jajarannya sudah saya perintahkan supaya membubarkannya. Walau sudah dibantah, kegiatan yang pernah dilakukan di sana sudah meresahkan masyarakat,” kata Rendra, Kamis, 7 Agustus 2014.
Kegiatan yang dimaksud Rendra adalah pendeklarasian Ansharul Khilafah pada 20 Juli lalu. Pendeklarasian disertai baiat alias pengucapan sumpah setia kepada imam atau pemimpin Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syria/ISIS), Abu Bakar al-Baghdadi.
Juru bicara Ansharul Khilafah, Muhammad Romly, membantah aktivitas di masjid itu berkaitan dengan ISIS. Kegiatan pada 20 Juli lalu hanya acara berbuka puasa bersama. Penyegelan merupakan salah satu butir kesepakatan yang diputuskan dalam rapat koordinasi antara musyawarah pimpinan daerah dan sejumlah pemimpin organisasi keagamaan pada Selasa malam lalu. (Baca juga: Aktor Video ISIS Bachrumsyah Suka Bolos Kuliah).
Rapat yang berlangsung tertutup bagi wartawan itu dihadiri Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, Komandan Distrik Militer 0818/Kabupaten Malang dan Kota Batu Letnan Kolonel Achmad Solihin, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Edward Harris Sinaga, Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen Reky Sonny Eddy Lumentut, dan Kepala Kantor Kementerian Agama As’adul Anam.
Pemimpin organisasi keagamaan yang hadir dalam rapat koordinasi, antara lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia Malang Machmud Zubaidi; Ketua Dewan Masjid Kiai Haji Imam Sibaweh; dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Syaiful Effendi.
Dalam rapat itu diputuskan bahwa aliran ISIS terlarang disebarluaskan karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ISIS dan jaringannya harus diperangi.
Rendra pun memastikan belum ada warganya yang jadi anggota ataupun simpatisan ISIS dan gerakan radikal lainnya. Anggota dan semua peserta kegiatan Ansharul Khilafah 20 Juli lalu bukan penduduk Kabupaten Malang. Mereka datang dari beberapa daerah di Jawa Timur. (Lihat pula: Ketahuan Minum Saat Ramadan, Bocah Disiksa ISIS)
Ketua BWI Malang Syaiful Effendi menjelaskan, pihaknya tidak pernah merekomendasikan tanah Masjid Jami Sulaiman Al-Hunaishil sebagai tanah wakaf. Seturut aturan, masjid tak boleh berdiri di atas tanah pribadi, kecuali bila tanahnya sudah diwakafkan lebih dulu oleh si pemilik tanah.
ABDI PURMONO
Terpopuler
Massa Prabowo Bentrok dengan Polisi di KPU Jatim
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta