TEMPO.CO, Malang - Penyegelan Masjid Jami Sulaiman Al Hunaishil di Gang Makam, Dusun Sempu, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, bisa diterima oleh juru bicara Ansharul Khilafah Jawa Timur, Muhammad Romly.
Rencana penyegelan sudah disepakati dalam pertemuan antara Romly dan unsur musyawarah pimpinan kecamatan di kantor Kecamatan Dau, Selasa kemarin. Hadir dalam pertemuan itu, antara lain, Camat Dau Suliadi, Kepala Kepolisian Sektor Dau Ajun Komisaris Supari, dan Komandan Rayon Militer 0818/29 Dau Kapten Siswanto. Dalam pertemuan itu, Romly menandatangani surat pernyataan tak akan melakukan kegiatan radikal dalam bentuk apa pun.
"Demi keamanan dan kemakmuran masjid, masjidnya kami serahkan ke masyarakat dan pimpinan desa setempat. Terserah saja mau diapain asal jangan dirusak atau dihancurkan karena nanti urusannya bisa tambah repot," kata Romly kepada Tempo, Kamis, 7 Agustus 2014. (Baca: Diduga Terkait ISIS, Masjid di Malang Disegel)
Romly menyangkal acara deklarasi Ansharul Khilafah di Masjid Jami Sulaiman Al Hunaishil pada Ahad, 20 Juli lalu, merupakan bentuk dukungan kepada pemimpin Negara Islam Irak dan Suriah atau The Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS), Abu Bakr al-Baghdadi. Ansharul Khilafah tidak berjaringan dengan ISIS.
"(Kegiatan di masjid) itu hanya berbuka puasa bersama. Acara diselingi dengan pemutaran film tentang perjuangan Islam. Kalau soal baiat, menurut sepemahaman kami, baiat itu adalah sumpah setia kepada Allah dan rasulnya," kata Romly, yang menurut polisi tercatat sebagai penduduk Kabupaten Madiun. (Baca: Pagi Ini Soekarwo Panggil Kiai Bahas ISIS)
Ia mengaku tidak tahu-menahu tentang majalah Al-Mustaqbal yang sempat diedarkan dalam acara itu. Al-Mustaqbal disebutnya bukan majalah ISIS, melainkan majalah berisi perjuangan Islam. Tentang kemiripan bendera Ansharul Khilafah dengan bendera ISIS yang bertuliskan La ilaha illallah, Romly hanya menyebutkan lafaz itu milik Islam.
Sedangkan pemakaian Masjid Jami Sulaiman Al Hunaishil sebagai tempat kegiatan Ansharul Khilafah, kata dia, hanya bersifat kondisional untuk pengalihan karena Ansharul Khilafah dilarang berkegiatan di beberapa masjid di Kota Malang.
Sebelumnya Bupati Malang Rendra Kresna memaklumatkan penyegelan Masjid Jami Sulaiman Al Hunaishil karena pembangunannya ilegal. Masjid ini berdiri di atas lahan seluas 240 meter persegi yang dikelilingi kebun jati dan ladang tebu, serta berdekatan dengan kompleks pemakaman desa setempat. (Baca: Pembaiat ISIS Dapat Dijerat Pasal Berlapis)
Pembangunan masjid tidak mendapat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Aturannya, FKUB akan merekomendasikan pembangunan masjid bila pihak yang ingin membangun masjid sudah mendapat 60 tanda tangan persetujuan penduduk setempat. Legalitas masjid juga bermasalah karena tanah masjid masih berstatus milik pribadi, belum berstatus sebagai tanah wakaf.
Selain karena masalah legalitas, penyegelan masjid ditujukan untuk meredam keresahan masyarakat karena masjid yang berjarak sekitar 100 meter dari jalan desa beraspal bagus itu diduga menjadi pusat gerakan radikal sekelompok orang.
Selama belum berizin, Masjid Jami Sulaiman Al Hunaishil tak boleh dipakai sebagai tempat berkegiatan dalam bentuk apa pun. Bila masih ada kegiatan di sana, kepala desa dan jajarannya diperintahkan membubarkan kegiatan itu. (Baca juga: Ini Daerah yang Sudah Dimasuki Paham ISIS)
ABDI PURMONO
Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Ancaman ISIS
Berita terpopuler lainnya:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah