TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan Badan Pengawas Pemilu menjadi pihak yang berkepentingan dalam sidang perselisihan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi besok.
"Bawaslu harus mengklarifikasi seluruh permohonan, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu," ujar Titi saat diskusi di Thamrin, Kamis, 7 Agustus 2014.
Dalam gugatannya, kubu Prabowo-Hatta menyebutkan sejumlah KPU kabupaten/kota dan provinsi yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu dan memohon diadakannya penghitungan atau pemungutan suara ulang. (Baca: Kenapa Prabowo Sulit Menang di MK?)
"Ini yang harus dijelaskan Bawaslu. Mereka menganggap semua daerah yang tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu menyebabkan mereka kehilangan suara. Apa benar begitu?" ujar Titi.
Anggota Bawaslu, Nasrullah, mengatakan pihaknya siap memberikan penjelasan dan menyampaikan semua data yang dibutuhkan. Bawaslu, menurut Nasrullah, telah memanggil Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota yang disebut dalam gugatan untuk meminta keterangan. "Kami akan blakblakan, kalau berperang senjata dan peluru sudah siap," kata Nasrullah. (Baca: Prabowo Mesti Buktikan Kecurangan Pilpres di MK)
Sidang gugatan PHPU akan berlanjut besok, Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak pemohon, dalam hal ini Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, diwakili kuasa hukumnya akan membeberkan bukti-bukti di hadapan majelis hakim konstitusi, dan pihak termohon atau KPU akan memberikan tanggapan terhadap gugatan.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI