TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa Staf Khusus Kementerian Daerah Tertinggal Muamir Muin Syam. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor, Provinsi Papua.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Muamir diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka," katanya dalam pesan pendek, Kamis, 7 Agustus 2014. (Baca: Kantornya Disegel, Menteri PKB Dibidik KPK?)
Namun Muamir yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengelak kedatangannya ke KPK untuk diperiksa. "Saya tidak dimintai keterangan," ujarnya seusai diperiksa oleh KPK.
Muamir yang mengenakan kemeja berwarna cokelat itu ke luar gedung KPK pukul 11.40. Ia enggan memberikan komentar lebih lanjut, bahkan sempat menghindari wartawan yang berusaha memintai keterangannya.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya untuk Muamir. Sebelumnya dia pernah diperiksa bersama Sabillah Ardie, yang juga merupakan staf khusus kementerian yang dipimpin Menteri Helmi Faishal Zaini. KPK pun sudah mencegah keduanya ke luar negeri sejak 7 Juli kemarin.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha konstruksi bernama Teddy Renyut. Penetapan tersangka itu karena Yesaya tertangkap tangan menerima suap dari Teddy Renyut pada 16 Juni lalu di Hotel Acacia, Jakarta. Suap berupa uang Sin$ 100 ribu atau sekitar Rp 958 juta itu terkait dengan proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.
Yesaya pun dijerat Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI