Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Organda Usul Tarif Angkutan Naik 60 Persen  

image-gnews
Spanduk pemberitahuan tidak menjual Premiumn di SPBU km 14 Tol Jakarta-Tangerang, Banten (6/8). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Spanduk pemberitahuan tidak menjual Premiumn di SPBU km 14 Tol Jakarta-Tangerang, Banten (6/8). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengusulkan tarif angkutan umum dan darat naik sekitar 60 persen. Kenaikan tarif untuk mengantisipasi membengkaknya kerugian pengusaha angkutan akibat kebijakan pembatasan penjualan solar yang diterbitkan Badan Pengatur Hulu dan Migas (BPH Migas). "Kami masih melakukan evaluasi. Namun, diperkirakan kenaikan tarif angkutan umum mencapai 60 persen," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Organda Andriansyah ketika dihubungi Tempo, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca juga : Solar Dibatasi, Ongkos Angkot Naik Dua Kali Lipat)

Usulan sebesar 60 persen tersebut, menurut Andriansyah, diperoleh dari penghitungan dampak penggunaan solar bersubsidi menjadi solar nonsubsidi terhadap biaya operasional. Ia menyatakan selisih antara harga solar subsidi dengan solar nonsubsidi mencapai 130 persen. Sedangkan kontribusi harga bahan bakar terhadap biaya operasional mencapai 45 persen. "Kenaikan tarif 60 persen tersebut belum mempertimbangkan kemungkinan terjadinya multiplier effect," kata dia. (Baca juga: Bus Kota Jakarta Minum 160 Liter Solar Tiap Hari)

Kenaikan tarif juga dilakukan dengan mempertimbangkan waktu dan jarak tambahan yang harus ditempuh untuk mengisi bahan bakar di luar wilayah. Hal ini dialami oleh angkutan umum di Jakarta Pusat. "Akibat ada upaya ekstra ini, biaya operasionalnya jadi bertambah sehingga membutuhkan penyesuaian tarif," kata dia. (Baca juga: Sepi Pembeli, SPBU Akan Kurangi Karyawan)

Adriansyah mengatakan Kementerian Perhubungan telah memberikan kesempatan kepada Organda untuk mengajukan usulan besar kenaikan tarif angkutan umum. Hingga saat ini Organda masih melakukan evaluasi besar kenaikan tarif tersebut. Organda juga nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang mengalami kenaikan tarif.

Jenis angkutan umum yang akan mengalami kenaikan tarif adalah bus kecil kapasitas 16 penumpang, bus sedang kapasitas 27 penumpang, dan bus besar kapasitas 55 penumpang. Selain itu, biaya distribusi dan logistik angkutan barang juga mengalami kenaikan. "Sebanyak 95 persen dari angkutan barang menggunakan solar bersubsidi," ujar Adriansyah.

Di sejumlah daerah, ongkos angkutan umum sudah naik dua kali lipat sejak dibatasinya waktu penjualan solar. Di Cirebon, Jawa Barat, misalnya. Tarif angkutan dari Terminal Harjamukti-Ciledug di Kabupaten Cirebon naik menjadi Rp 12 ribu dari sebelumnya Rp 6 ribu per orang. Kenaikan tarif juga berlaku untuk bus jurusan Cirebon-Kadipaten di Kabupaten Majalengka. Menurut sopir bus, Jarot, saat ini ongkos naik menjadi Rp 30 ribu per orang dari Rp 15 ribu per orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kenaikan tarif dilakukan setelah BPH Migas memutuskan pembatasan penjualan solar bersubsidi dan Premium di jalan tol. Mulai 1 Agustus 2014, pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan penjualan solar bersubsidi di SPBU Jakarta Pusat. Kebijakan ini menyusul keputusan pemerintah untuk memangkas kuota BBM subsidi menjadi 46 juta kiloliter dari sebelumnya 48 juta kiloliter.

Kemudian, pada 4 Agustus, kebijakan pengendalian BBM subsidi dilanjutkan dengan mengatur waktu penjualan pada pukul 08.00-18.00 waktu setempat di Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali. Namun pengaturan waktu penjualan hanya dilakukan di sejumlah SPBU, di cluster-cluster yang dekat dengan industri pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Pada 6 Agustus, pemerintah menetapkan pelarangan penjualan Premium subsidi di rest area di jalan tol. Juga, pelarangan solar subsidi bagi kapal nelayan di atas 30 gross ton.

PAMELA SARNIA

Berita Terpopuler:
Kabar Pembakaran Rumah Saksi Prabowo Tak Terbukti
Massa Prabowo Bentrok dengan Polisi di KPU Jatim
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Dipukul, Massa Pro-Prabowo Ancam Tuntut Kepolisian
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga BBM Naik, Pengusaha Bus Ungkap Dampaknya ke Okupansi

4 September 2022

Pemudik membawa barang bawaanya setibanya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022. Ribuan pemudik dengan bus antar kota antar provinsi (AKAP) sudah mulai berdatangan ke Jakarta melalui terminal Kampung Rambutan. Sementara itu, puncak arus balik di terminal tersebut diprediksi akan terjadi pada Sabtu 7 Mei hingga 8 Mei 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Harga BBM Naik, Pengusaha Bus Ungkap Dampaknya ke Okupansi

Kenaikan harga BBM akan berdampak meningkatkan harga-harga barang dan membuat okupansi bus merosot.


Pengusaha Bus Cerita Efek Pukulan Ganda Pasca-kenaikan Harga BBM

4 September 2022

Pemudik membawa barang bawaanya setibanya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022. Ribuan pemudik dengan bus antar kota antar provinsi (AKAP) sudah mulai berdatangan ke Jakarta melalui terminal Kampung Rambutan. Sementara itu, puncak arus balik di terminal tersebut diprediksi akan terjadi pada Sabtu 7 Mei hingga 8 Mei 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengusaha Bus Cerita Efek Pukulan Ganda Pasca-kenaikan Harga BBM

Kenaikan harga BBM akan membuat tarif angkutan darat antar-kota antar-provinsi (AKAP) ikut terkerek naik 10-25 persen


Pertamina: Kenaikan Harga BBM Jangan Dikaitkan dengan Aplikasi MyPertamina

4 September 2022

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu 3 September 2022. Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 mulai pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pertamina: Kenaikan Harga BBM Jangan Dikaitkan dengan Aplikasi MyPertamina

Kenaikan harga BBM tak menyurutkan rencana perseroan membatasi penyaluran Pertalite dan Solar agar tepat sasaran.


Bus Trayek Jakarta Batal Disetop, Organda: Penumpang Sudah Sepi

31 Maret 2020

Suasana di Terminal Pulo Gadung tampak lengang, Jakarta, 28 Desember 2016. Sejumlah bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) telah menempati terminal baru Pulo Gebang. ANTARA FOTO
Bus Trayek Jakarta Batal Disetop, Organda: Penumpang Sudah Sepi

Organda mengatakan penumpang bus sudah sepi sebelum adanya penyetopan trayek dari dan ke Jakarta.


DKI Akan Setop Bus AKAP, Organda Minta BLT untuk Sopir dan Kernet

31 Maret 2020

Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Ahad, 29 Maret 2020. Kementerian Perhubungan mengimbau agar warga membatalkan niatnya pulang kampung, untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
DKI Akan Setop Bus AKAP, Organda Minta BLT untuk Sopir dan Kernet

SekJen DPP Organda Ateng Haryoni mengatakan seluruh perusahaan otobus menghentikan operasional armadanya khusus trayek Jakarta mulai Senin petang.


Natal dan Tahun Baru, Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 5 Hari

11 Desember 2019

Sejumlah pengendara memperlambat laju kendaraannya saat memasuki Gerbang Tol Cikarang Utama, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat, 21 Desember 2018. Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik kendaraan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2019 yang melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek berlangsung pada Sabtu (22/12/2018), dan ditaksir sekitar 85 ribu kendaraan. ANTARA/Risky Andrianto
Natal dan Tahun Baru, Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 5 Hari

Pada masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama lima hari.


DNI Sektor Perhubungan Darat Dihapus, Organda Minta Ini...

22 November 2019

Seorang montir memperbaiki sebuah bus di terminal Poris Plawad, Tangerang, (29/7). Jelang lebaran para perusahaan organda menyiapkan montir keliling untuk melakukan perawatan pada bus yang disiapkan untuk angkutan mudik lebaran. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
DNI Sektor Perhubungan Darat Dihapus, Organda Minta Ini...

Pemerintah memutuskan untuk menghapus 14 Daftar Negatif Investasi (DNI), termasuk sektor usaha perhubungan darat.


Organda Sebut Syarat Bus Zhong Tong Buat Transjakarta, Apa Saja?

19 Oktober 2019

Bus merek Zhong Tong asal Cina beroperasi melayani penumpang Transjakarta rute Blok M - Kota, Rabu 16 Oktober 2019.
Organda Sebut Syarat Bus Zhong Tong Buat Transjakarta, Apa Saja?

Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi DKI memastikan keamanan bus Zhong Tong buat armada Transjakarta.


Kuota Solar Subsidi Menipis, Organda Minta Penyelewengan Diusut

4 Oktober 2019

Truk tangki solar yang disegel di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok, 15 November 2016. TEMPO/Subekti.
Kuota Solar Subsidi Menipis, Organda Minta Penyelewengan Diusut

DPP Organda meminta pemerintah mengusut tuntas perkara penyelewengan Solar bersubsidi seiring dengan kian habisnya kuota BBM bersubsidi itu.


Sukabumi Razia Stiker Pornografi dan Ujaran Kebencian di Angkot

18 Juni 2019

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Sukabumi Razia Stiker Pornografi dan Ujaran Kebencian di Angkot

Dinas Perhubungan dan Organda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merazia angkot yang memiliki stiker atau gambar temper berbau pornografi.