TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana sengketa pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014 mulai digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 6 Agustus 2014. Ahli hukum tata negara, Refly Harun, menilai berbagai kesalahan dalam berkas gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa membuat peluang pasangan tersebut memenangi tuntutan di MK menipis.
Menurut dia, tudingan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif tak muncul dalam sidang perdana. "Mobilisasi yang mereka ungkapkan tak jelas," kata Refly saat dihubungi, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca juga: Politikus PDIP Sesalkan Pernyataan Prabowo)
Dia tak yakin kubu Prabowo bisa membuktikan tudingan dalam sidang lanjutan hari ini. Refly juga menilai banyaknya kesalahan teknis penulisan dan redaksional menunjukkan para penggugat tak profesional menyusun gugatan. (Baca: Prabowo Bilang Sidang MK Tentukan Nasib Indonesia)
Dalam sidang kemarin, semua hakim konstitusi memberi masukan terhadap berkas permohonan tim Prabowo-Hatta. Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menyatakan tak ada sinkronisasi antara tuntutan pokok (petitum) dan uraian (posita) dalam berkas permohonan. "Kami menemukan dalam bagian posita begitu meluas tapi petitumnya tak mencakup semua," kata Hamdan. (Baca: Temuan Kejanggalan Suara Versi Tim Prabowo)
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menyatakan dalil gugatan tim Prabowo sulit dibuktikan. Misalnya, bagaimana Prabowo bisa membuktikan pilihan pribadi para pemilih di bilik suara. Toh anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, optimistis bisa menang. "Terlalu prematur menyebutkan peluangnya. Tahapan sidang masih panjang."
GANGSAR PARIKESIT | TIKA PRIMANDARI | DINI PRAMITA | SINGGIH SOARES | TRI SUHARMAN | INDRA WIJAYA
Terpopuler
Kabar Pembakaran Rumah Saksi Prabowo Tak Terbukti
Pria Saudi Tak Boleh Nikahi Wanita dari Negara Ini
Tim Jokowi Siapkan 80 Halaman Pembelaan
Enam Wilayah Indonesia Waspada Penyebaran ISIS
Massa Prabowo Bentrok dengan Polisi di KPU Jatim