TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang diselenggarakan di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Halmahera Selatan merupakan satu-satunya daerah yang diputuskan menggelar pencoblosan ulang seusai penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif Mei lalu.
"Mengenai waktu pelaksanaan belum ditentukan. Akan dirapatkan dulu dengan KPU provinsi," kata anggota Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di gedung KPU, Kamis, 7 Agustus 2014. (Baca: Formulir C1 Hilang saat Hitung Ulang di Halmahera)
Pemungutan suara ulang dilakukan karena KPU Maluku Utara tak bisa menghitung ulang perolehan suara calon anggota DPR di 15 kecamatan di Halmahera Utara seturut perintah Mahkamah Konstitusi. Sebabnya, ratusan formulir C1 dan D1 di daerah itu hilang.
Menurut Ferry, hari ini, KPU Maluku Utara datang ke Jakarta untuk membahas waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pengadaan logistik. "Logistik mungkin bisa didapat dari dapil-dapil sekitar jika logistik yang tersisa tak cukup," kata Ferry. Adapun perkara ini diputuskan setelah MK menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilu presiden kemarin.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera mengugat perolehan suara calon anggota DPR di daerah pemilihan Maluku Utara, tepatnya Kabupaten Halmahera Selatan, ke Mahkamah Konstitusi. Atas gugatan itu, MK memutuskan KPU Maluku Utara harus melakukan penghitungan ulang perolehan suara DPR di 15 kecamatan di Halmahera Selatan. KPU Maluku Utara bahkan diberi waktu tujuh hari setelah putusan dikeluarkan.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
Kabar Pembakaran Rumah Saksi Prabowo Tak Terbukti
Massa Prabowo Bentrok dengan Polisi di KPU Jatim
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat