TEMPO.CO, Jakarta -Tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi. Mereka menyerahkan perbaikan berkas permohonan gugatannya.
Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief, mengatakan pihaknya sudah memperbaiki semua berkas gugatan kliennya itu. Elza juga mengklaim semua nasihat sembilan hakim konstitusi sudah dituruti dan kembali dituangkan dalam berkas permohonan tersebut. (FOTO: Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Ajukan Gugutan Pilpres ke MK)
"Insya Allah kami sudah perbaiki semuanya. Bukti-bukti yang tadinya kosong sudah terketik semua," kata Elza di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 7 Agustus 2014. "Kini sudah lengkap."
Elza mengklaim sudah menyinkronkan tuntutan pokok (petitum) dengan uraian (posita) dalam berkas permohonan tim Prabowo. "Sebetulnya bukan tidak sinkron, karena ada hal yang belum bisa dimasukkan pada saat itu karena waktu terbatas," ujar Elza. (Baca juga: KPU Minta Tim Prabowo Tidak Tambah Materi Gugatan)
Selain itu, Elza juga mengatakan tidak ada materi gugatan yang berubah. Dia tetap menginginkan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara yang diyakini terdapat kesalahan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Tapi kalau bukti ada penambahan, tapi penambahannya hanya melengkapi bagian yang kurang lengkap saja," ujarnya. "Bahkan sampai detik-detik terakhir pembuktian kami masih ajukan bukti terus."
Sejumlah frasa bersayap yang terdapat di berkas gugatan sebelumnya, kata Elza, juga sudah diperbaiki. "Seperti kata 'pengkondisian' hasil penghitungan suara dan 'penggelembungan' suara, diganti dengan kata 'penambahan' dan 'pengurangan'. Ini hanya masalah terminologi kata saja," ujarnya.
Dalam sidang perdana gugatan hasil pemilihan umum presiden kemarin, sembilan hakim konstitusi mengkoreksi sejumlah isi dalam materi gugatan Prabowo. Majelis mengultimatum tim Prabowo agar melakukan perbaikan dalam waktu 1 x 24 jam terhitung dari setelah sidang selesai.
Hari ini, beberapa anggota kuasa hukum Prabowo, seperti Elza Syarief, Sahroni, dan Alamysah Hanafiah, datang ke Mahkamah Konstitusi pada pukul 11.20 WIB. Mereka menyerahkan berkas perbaikan permohonan setebal 196 halaman, lebih tebal 50 halaman daripada permohonan semula. Sayangnya, mereka enggan memberikan salinan berkas tersebut.
REZA ADITYA
Berita Lainnya:
Siapa Pantas Dampingi Ahok versi JJ Rizal
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Ahok Gubernur, Ini Aspek yang Perlu Diperhatikan
Beda ISIS dengan Komunisme Versi Pembaiat
iPhone 6 Bakal Diluncurkan 9 September