Perusak Surat Suara Jokowi-JK Dituntut 12 Bulan  

image-gnews
Seorang petugas petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan jumlah surat suara seusai pencoblosan ulang di TPS 27, Jagir Wonokromo, Surabaya, Sabtu 19 Juli 2014. TEMPO/Fully Syafi
Seorang petugas petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan jumlah surat suara seusai pencoblosan ulang di TPS 27, Jagir Wonokromo, Surabaya, Sabtu 19 Juli 2014. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Terdakwa kasus dugaan perusakan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Hartono, dituntut 12 bulan penjara dan denda Rp 12 juta.

"Pasal 234 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata jaksa penuntut umum, Noldy Aziz, Kamis, 7 Agustus 2014.

Dalam kesaksian pada sidang perdana, terdakwa Hartono berkilah dirinya tidak dengan sengaja merusak surat suara saat penghitungan. "Klien saya mengakui hanya tiga surat suara yang rusak karena terkena paku," kata penasihat hukum terdakwa, Idham Indraputra, kepada Tempo setelah persidangan.

Karena itu, ia meminta majelis hakim memeriksa kembali ihwal kerusakan yang terdapat pada 27 surat suara itu. "Bisa saja rusak sejak dari pemilih," katanya. "Soalnya, setelah ditemukan ada paku, paku itu kemudian dibengkokkan, tapi kerusakan yang sama ditemukan setelah yang menyembul ditutup," katanya. (Baca: Beredar Video Perusakan Surat Suara di Sukoharjo)

Ia mengatakan penyidikan kasus tersebut seharusnya menggunakan uji laboratorium forensik guna membuktikan kerusakan surat suara, apakah karena paku yang ada di meja atau di bilik suara saat pencoblosan. "Kami tetap berargumen bahwa kerusakan secara tidak sengaja," kata Idham. "Klien saya adalah tumbal politik." (Baca: Surat Suara Pilih Jokowi-JK Dirusak di Bekasi)

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, pada proses pemilihan presiden 9 Juli lalu, di TPS 41 Kaliabang Tengah ditemukan 30 surat suara rusak yang merupakan suara sah Jokowi-JK. Karena itu, Panwaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang. Kuat dugaan pelanggaran itu disengaja untuk merugikan pasangan kandidat nomor 2. (Baca: Surat Suara Dirusak, TPS Bekasi Coblos Ulang)

ADI WARSONO

Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun 
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat 
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

30 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

34 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

34 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

44 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

52 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.