TEMPO.CO, Bekasi - Terdakwa kasus dugaan perusakan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Hartono, dituntut 12 bulan penjara dan denda Rp 12 juta.
"Pasal 234 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata jaksa penuntut umum, Noldy Aziz, Kamis, 7 Agustus 2014.
Dalam kesaksian pada sidang perdana, terdakwa Hartono berkilah dirinya tidak dengan sengaja merusak surat suara saat penghitungan. "Klien saya mengakui hanya tiga surat suara yang rusak karena terkena paku," kata penasihat hukum terdakwa, Idham Indraputra, kepada Tempo setelah persidangan.
Karena itu, ia meminta majelis hakim memeriksa kembali ihwal kerusakan yang terdapat pada 27 surat suara itu. "Bisa saja rusak sejak dari pemilih," katanya. "Soalnya, setelah ditemukan ada paku, paku itu kemudian dibengkokkan, tapi kerusakan yang sama ditemukan setelah yang menyembul ditutup," katanya. (Baca: Beredar Video Perusakan Surat Suara di Sukoharjo)
Ia mengatakan penyidikan kasus tersebut seharusnya menggunakan uji laboratorium forensik guna membuktikan kerusakan surat suara, apakah karena paku yang ada di meja atau di bilik suara saat pencoblosan. "Kami tetap berargumen bahwa kerusakan secara tidak sengaja," kata Idham. "Klien saya adalah tumbal politik." (Baca: Surat Suara Pilih Jokowi-JK Dirusak di Bekasi)
Seperti diketahui, pada proses pemilihan presiden 9 Juli lalu, di TPS 41 Kaliabang Tengah ditemukan 30 surat suara rusak yang merupakan suara sah Jokowi-JK. Karena itu, Panwaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang. Kuat dugaan pelanggaran itu disengaja untuk merugikan pasangan kandidat nomor 2. (Baca: Surat Suara Dirusak, TPS Bekasi Coblos Ulang)
ADI WARSONO
Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI