TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi untuk mendaftar siapa saja yang layak menjadi saksi. "Sudah kami minta identifikasi," ujar Husni di gedung KPU, Kamis, 7 Agustus 2014. (Baca: Sidang Pilpres Ajang Pembuktian Kredibilitas MK)
Husni mengatakan saksi dapat berasal dari penyelenggara pemilu dan pihak luar yang bisa menjelaskan tahapan proses pemilu yang sudah berjalan. "Ada saksi yang menjelaskan secara prinsip apa yang diselenggarakan KPU sesuai undang-undang dan ada juga saksi ahli," ujar Husni.
Namun, kata Husni, ia masih ingin memperjelas apakah saksi dari penyelenggara seperti saat pemilu legislatif masih diperkenankan. Ini karena pada saat sidang pileg di MK, hakim membolehkan. "Karena saat pileg lalu, satu panel membenarkan saksi dari penyelenggara tapi dua panel tidak. Kami akan pertanyakan itu nanti," ujar dia. (Baca: Gugatan Pilpres, Koalisi Advokat Bela KPU di MK)
Mahkamah Konstitusi memberi ruang pada pihak pemohon, termohon, dan terkait menghadirkan saksi. Tahap awal direncanakan untuk 50 saksi. Satu hari sebelum sidang, kata Ketua MK Hamdan Zoelva, nama dan identitas saksi harus disampaikan pada MK. "Hal pokok apa yang akan disampaikan juga diberi tahu agar memudahkan jalannya persidangan," kata Hamdan kemarin.
Pihak pemohon, Prabowo Subianto, mengatakan pihaknya mampu menghadirkan puluhan ribu saksi. Namun, apabila waktu yang disediakan MK tak cukup, ia akan meminta testimoni para saksi yang direkam melalui video. "Kita harus beri pelajaran pada bangsa," ujar dia.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI