TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengatakan siap mengadu data dengan kubu pemohon sengketa, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, di Mahkamah Konstitusi. KPU menyiapkan dokumen formulir C1 dan DD2 sebagai bahan pembanding.
"Kita siap adu data," kata komisioner KPU bidang hukum, Ida Budhiati, Kamis, 7 Agustus 2014, saat ditemui seusai acara halalbihalal di kantornya. (Baca: Kenapa Prabowo Sulit Menang di MK?)
Untuk mengadu datanya, kuasa hukum KPU telah menyiapkan beberapa dokumen penting. Antara lain, lembaran surat rekapitulasi suara di tiap tempat pemungutan suara (C1) dan lembar berita acara (DD2.)
"Dokumen C1 KPU yang di-upload di website KPU bisa sebagai data pembanding," katanya. Data C1 tersebut bersifat tidak final, tapi bisa menjadi alat bantu untuk mengawal kinerja KPU dan menjaga kemurnian hasil pemilu. (Baca: Gugatan Pilpres, Koalisi Advokat Bela KPU di MK )
Ida melanjutkan, karena C1 bersifat tidak final dan sangat mungkin terjadi koreksi, dokumen itu akan dilengkapi dengan berita acara DD2.
"Sangat mungkin ada perubahan dalam dokumen tersebut, misal ada koreksi, maka tanggung jawab kami untuk menjelaskan, dan penjelasan perubahan itu terdokumentasi di dokumen DD2," katanya. (Baca: Sidang Pilpres Ajang Pembuktian Kredibilitas MK )
FEBRIANA FIRDAUS
Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI