TEMPO.CO, Semarang - Guna memaksimalkan peran perusahaan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, Provinsi Jawa Tengah bakal menerbitkan Peraturan Daerah Corporate Social Responsibility (CSR) Melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini bisa mengurangi anggaran hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan dan memberikan arahan kepada perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Budi Wibowo di Semarang, Jumat, 8 Agustus 2014. (Baca: Tilep Dana Bansos, Dua PNS Bangkalan Ditahan)
Melalui perda ini, pengeluaran perusahaan untuk keperluan CSR akan diatur dengan perhitungan tertentu. Perusahaan juga diwajibkan melakukan program bantuan sosial kepada masyarakat di beberapa sektor, yakni pendidikan, kesehatan, energi baru terbarukan, olahraga, kesejahteraan sosial, keagamaan, pertanian, dan pelestarian lingkungan hidup. Implementasi programnya meliputi pemberdayaan masyarakat, membangun kemitraan dan bina lingkungan, sumbangan dan donasi, pemberdayaan karang taruna produktif, pemberdayaan petani di desa, serta pemberian bantuan rumah roboh.
Dalam raperda juga diatur ihwal kerja sama perusahaan dalam memberikan bantuan, yakni perusahaan langsung turun mendekati masyarakat, perusahaan menyerahkan kepada kelompok pemuda di sebuah desa, serta perusahaan menggandeng pihak developer dalam melaksanakan program sosialnya. Saat ini rapreda tersebut masih digodok di Dinas Sosial. (Baca: Jokowi Gunakan Relawan Pantau Bansos untuk Pilpres)
Sebelumnya, Kamis, 7 Agustus 2014, Dinas Sosial sudah memberikan laporan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar menyatakan Perda CSR ini cukup baik agar program sosial perusahaan bisa lebih tertata. "Dana CSR bisa standby dan digunakan," katanya.
Selama ini beberapa perusahaan sudah melakukan program CSR. Misalnya, saat Pulau Karimunjawa di Kabupaten Jepara kekurangan solar untuk pasokan listrik, beberapa perusahaan mengumpulkan uang CSR untuk membeli solar. Ganjar menyatakan akan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang bisa mengelola CSR dengan baik.
ROFIUDDIN
Baca juga:
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah
5 Gugatan Prabowo yang Dipertanyakan Hakim MK
Orang Kaya Baru Indonesia Tersebar di Pedalaman
Merasa Kecewa, Pendukung Prabowo Pindah Dukungan