TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengizinkan Komisi Pemilihan Umum menggunakan dokumen yang didapat dari pembukaan kotak suara sebagai alat bukti dalam sidang perselihan hasil pemilu presiden.
"Sejak penetapan ini dibacakan, MK mengizinkan termohon (KPU) mengambil dokumen untuk menjadi alat bukti," ujar Hamdan di ruang sidang MK, Jumat, 8 Agustus 2014.
Menurut Hamdan, lembaganya juga akan mempertimbangkan dokumen-dokumen tersebut dalam pengambilan putusan.
Sebelumnya, tim Prabowo-Hatta mempermasalahkan pembukaan kotak suara oleh KPU. Menurut mereka, KPU melakukan pelanggaran hukum dengan membuka kotak suara yang disegel. Karena itu, mereka berpendapat dokumen yang diambil dari pembukaan kotak suara tersebut tak sah sebagai alat bukti.
Kuasa hukum tim Jokowi-Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat, mengatakan KPU tak melanggar hukum karena, dalam pembukaan kotak suara, mereka berkoordinasi dengan badan pengawas pemilu dan panitia pengawas pemilu setempat, kepolisian, serta saksi. "Pembukaan juga tak menyebabkan rusaknya kotak suara dan bertujuan untuk melengkapi alat bukti," kata Henry.
Pada 25 Juli lalu, KPU memgeluarkan surat edaran SE Nomor 1446/KPU kepada seluruh KPU kabupaten/kota dan provinsi serta Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk membuka kotak suara dan mengambil dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Merasa Kecewa, Pendukung Prabowo Pindah Dukungan
Begini Celah Penipuan dalam Arisan MMM
Ada Pesan Lowongan Budak Seks ISIS di UIN
Pilpres Diulang, Jokowi-JK Bakal Unggul Jauh
Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Petanya