Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kriteria Menteri Kesehatan Menurut Eks Ketua IDI

image-gnews
Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jl H.R.Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Blok A. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jl H.R.Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Blok A. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kartono Mohamad, meminta pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Jusuf kalla, mempertimbangkan dengan matang kriteria menteri kesehatan pada pemerintahannya. Menurut dia, menteri tersebut tak hanya bicara soal pengobatan, tapi juga aspek pencegahannya.

"Menteri kesehatan harus mampu mengembangkan visi-misi kesehatan. Oleh karena itu, menteri kesehatan harus mempunyai jiwa kepemimpinan," kata Kartono di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat, 8 Agustus 2014.

Selain itu, kata Kartono, orang yang mengisi jabatan itu harus mempunyai integritas, beritikad baik, dan tak mementingkan dirinya sendiri. Apalagi, menjual dirinya untuk kepentingan di luar rakyat. Jika dilihat dari kriteria tersebut, Kartono menilai Ketua Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat, Ribka Tjiptaning, tak layak menjadi menteri kesehatan. "Jika Ribka terpilih menjadi menteri kesehatan, semakin kacaulah kesehatan rakyat ini," kata Kartono. (Baca: Ribka Ingin Jadi Menkes, Beredar Petisi Penolakan)

Respons berbeda ditunjukkan Kartono saat ditanya sejumlah nama, seperti Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Fasli Djalal dan Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Menurut Kartono, mereka merupakan pribadi yang baik. "Saya setuju beliau menjabat sebagai menteri kesehatan. Tetapi ini bukan maksud saya mencalonkan nama tersebut ya," katanya sambil tersenyum. (Baca: Ribka Mau Jadi Menkes, Bekas Kolega di DPR Menolak)

Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bahrain juga sepakat dengan kriteria menteri kesehatan itu. Dia menambahkan, menteri itu harus tak terlibat kasus korupsi, mampu mengembangkan visi Indonesia sehat, dan berkomitmen menghasilkan program kesehatan yang inovatif. "Serta profesional, memiliki pengalaman di bidang kesehatan, dan memiliki jiwa kepemimpinan. Jadi masyarakat yang mengontrol negara, bukan sebaliknya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator ICW Ade Irawan pun mengingatkan agar Jokowi-Jusuf Kalla menunjuk menteri yang memiliki rekam jejak bagus. Menurut dia, jangan sampai menteri kesehatan yang baru mengikuti jejak dua menteri pendahulunya, yakni Ahmad Sujudi dan Siti Fadilah Supari. Sujudi menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di 33 rumah sakit di daerah tertinggal tahun 2003. Sedangkan Siti ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa pada 2005.

Selain itu, kata Ade, menteri pilihan itu juga mesti memiliki integritas. "Karena menteri kesehatan menghasilkan kebijakan yang berpengaruh kepada kepentingan rakyat," kata Ade. (Baca: ICW Siapkan Daftar Calon Menteri)

MONIKA PUSPASARI

Baca juga:
Mantan Ketua IDI: MenkesTak Harus Dokter
Ketua Gerindra Jakarta Ancam Culik Ketua KPU
Satu Korban Mutilasi Pasutri Riau Belum Ditemukan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

6 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

9 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

11 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

14 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

14 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

15 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

16 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

17 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

21 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

25 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.