TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan pihaknya tidak memfasilitasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh arisan Manusia Membantu Manusia (MMM). Pasalnya, dalam arisan tersebut tidak ada barang atau jasa yang ditawarkan dan menganut sistem multi level marketing (MLM). "Kalau ada pengaduan, ya kami terima, tapi enggak janji bakal menindaklanjuti," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Agustus 2014. (baca juga: Aneh, Arisan MMM Bisa Tawarkan Komisi 30 Persen)
Hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk ke YLKI terkait investasi bodong tersebut. Sudaryatmo berpendapat bila ada pihak yang dirugikan, belum tentu mereka mau melaporkannya. "Ya, karena malu, apalagi kalau dia sebagai tokoh masyarakat," ujarnya. (baca juga: Analis: OJK Semestinya Awasi Arisan MMM)
Menurut Sudaryatmo, arisan MMM ini termasuk tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meski tidak jelas keberadaannya alias abu-abu. Sebab, arisan MMM itu merupakan bentuk penggalangan dana dan menjanjikan keuntungan. Seharusnya OJK lebih proaktif menertibkan investasi ilegal semacam itu sebelum ada korban yang dirugikan. "Selama ini OJK kesannya cuci tangan terhadap pelaku keuangan yang tidak berizin, padahal jelas-jelas meresahkan masyarakat," ujar Sudaryatmo. (baca juga: OJK Minta Masyarakat Waspadai Arisan MMM)
Arisan MMM adalah bentuk investasi keuangan yang menawarkan bunga 30 persen setiap bulannya tanpa melakukan usaha apa pun. Nama sebenarnya adalah Mavrodi Mondial Moneybook (MMM). Sistemnya, setiap anggota membuat akun di website MMM dengan paket dana sesuai keinginan, yakni minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 10 juta.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita Terpopuler:
Massa Prabowo Bentrok dengan Polisi di KPU Jatim
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI