TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo melayangkan protes kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Alasannya, BPH Migas telah mengurangi jatah solar nelayan hingga 20 persen. (Baca: Solar untuk Nelayan Dihemat 140 Ribu Kiloliter)
Cicip meminta BPH Migas konsisten dengan kesepakatan pengurangan solar nelayan sebanyak 4,17 persen. "Harus proporsional dengan penurunan secara nasional," kata dia saat mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat 8 Agustus 2014. (Baca: Jatah Solar Nelayan Banyuwangi Tak Dikurangi)
Pada 24 Juli 2014, BPH Migas mengeluarkan Surat Edaran No 937/07/Ka.BPH/2014 mengenai pengendalian konsumsi bahan bakar minyak tertentu. Melalui aturan tersebut, BPH Migas mengurangi jatah solar 20 persen di lembaga penyaluran bahan bakar untuk nelayan, seperti diatur dalam SPBB/SPBN/SPDN/APMS mulai 4 Agustus 2014.
Menurut Cicip, aturan BPH Migas tersebut meresahkan nelayan. Apalagi, aturan tersebut tidak dilengkapi dengan batasan alokasi per kapal. Berdasarkan hasil identifikasi dan supervisi Kementerian Kelautan di beberapa pusat kegiatan nelayan, diperoleh data komponen biaya solar sebesar 60-70 persen dari seluruh biaya operasi penangkapan ikan per trip. (Baca juga: Nelayan Tegal Malah Minta Subsidi Solar Dihapus)
Cicip pun meminta BPH Migas menjamin kebutuhan solar sebanyak 940.366 kiloliter untuk nelayan dengan kapal kapasitas di bawah 30 Gross Tonnage (GT). Sementara itu, sisa dari alokasi solar dibagi secara proporsional untuk kapal kapasitas di atas 30 GT dengan batas 20 kiloliter per kapal per bulan. Usulan sisa kuota ini turun dari sebelumnya, yakni 25 kiloliter per kapal per bulan. "Ini bisa memberatkan nelayan. Apalagi musim penangkapan ikan masih sulit diprediksi,' ujarnya.
PAMELA SARNIA
Berita Terpopuler
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah
5 Gugatan Prabowo yang Dipertanyakan Hakim MK
Orang Kaya Baru Indonesia Tersebar di Pedalaman