TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Produser Film Indonesia (PPFI) meminta agar Permen Tata Edar seharusnya mengatur semua jenis film yang beredar dan memberi perlakuan istimewa untuk film Indonesia.
Permen Tata Edar seharusnya disatukan dengan kewajiban mengutamakan film Indonesia. Turunannya wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal, sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009.
Hal lainnya, Permen Tata Edar tidak mengatur tata cara pelaporan oleh pelaku usaha pertunjukan film di bioskop kepada menteri sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pasal 33 ayat 1.
Meski sebenarnya pelaku usaha pertunjukan film yang melakukan pertunjukan film di bioskop, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 huruf a, pelaku usaha wajib memberitahukan kepada menteri secara berkala jumlah penonton setiap judul film yang ditayangkan. (Baca: The Amazing Spider-Man 2 Tayang, Film Nasional Ketar-ketir)
Itu belum termasuk sejumlah persoalan lainnya yang di mata PPFI prinsipal tetapi belum tertanggulangi oleh Rancangan Permen Tata Edar. Seperti ketentuan menerapkan masa uji atau masa evaluasi coba empat hari dengan minimum di atas 30% sampai dengan 35% kapasitas penonton.
"Apakah uji coba tetap empat hari atau akan kurang dari empat hari apabila tidak mencapai kapasitas?" ujar Parwez, Kamis, 7 Agustus 2014. Padahal, setelah empat hari itu, kata Parwez, kapasitas yang harus dipenuhi sebanyak 30% merupakan sesuatu yang sangat sulit terpenuhi.
Pada prakteknya sekarang ini, film nasional turun dari bioskop sepenuhnya kebijaksanaan bioskop. Adapun alasan yang selalu disampaikan sama, yakni karena perolehan penonton yang terendah.
Persoalannya, produser tidak bisa mengakses data penonton di bioskop secara menyeluruh, apalagi mengetahui perolehan penonton filmnya di antara perolehan penonton film impor.
Menurut produser film PT Kharisma Starvision Plus itu, sebagai industri yang masih bertumbuh kembang, PPFI meminta status quo sampai pemerintahan selanjutnya terbentuk dan merumuskan kembali peraturan dengan melibatkan secara aktif pelaku industri film. Sehingga pemahaman yang berbeda antara pemerintah dan pelaku industri film bisa diminimalisir.
"Jadi, tidak usah dipaksakan peraturan menteri ini, tunggu pemerintahan baru saja," katanya sembari mengandaikan Permen Tata Edar dan Pertunjukan Film Layar Lebar seperti obat yang tidak semestinya. "Jangan sampai orang yang tidak sakit kemudian disuntik, padahal orang itu tidak sakit apa-apa. Jadi, obatnya untuk apa? Orang kita enggak sakit," katanya
EVIETA FADJAR
Berita Terpopuler
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah
Abdee Slank Tanyakan Sponsor Matt Hart ke Jakarta
Banyak Mencuit Jokowi, Akun Arkarna Dikira Di-Hack
Ini Komentar Syahrini Ihwal Fotonya di Instagram