TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memahami kebijakan Dinas Pendidikan ihwal penggunaan pakaian adat Betawi (sadariah) pada hari Jumat bagi siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) bakal menimbulkan kontroversi. "Ya, biasalah... Sesuatu yang baru ada setuju dan tidak setuju. Ada yang komentar dan tidak komentar," ucap dia di Balai Kota, Jumat, 8 Agustus 2014.
Meski begitu, menurut Jokowi, sapaan akrab mantan Wali Kota Solo itu, kebijakan tersebut bakal tetap diterapkan. Namun, ia mengimbau agar tak dilakukan secara terburu-buru. "Satu-satu saja dulu dimulai. Kita tidak langsung semuanya. Kalau enggak, kita akan seperti ini terus (membuat polemik)," ujarnya. (Baca: Ahok: Siswa Tak Wajib Pakai Baju Betawi)
Ia mengatakan kebijakan tersebut mesti dikaji kembali, terutama soal pembagian hari. Seperti pemakaian baju batik oleh pegawai negeri sipil. "Hari-harinya diatur. Kayak kita pakai batik hari apa? (Kamis) Nah, sudah hafal itu," ucapnya. (baca: Lasro Marbun Blakblakan Soal Keinginan Mundur)
Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Juli lalu mengeluarkan surat edaran nomor 48/SE/2014 tentang peraturan baru seragam sekolah. Surat ini merupakan sosialisasi atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tentang pakaian seragam peserta didik tingkat dasar dan menengah.
Di surat itu, Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun mengimbau para siswa SMP dan SMA se-Jakarta untuk memakai baju sadariah atau baju adat khas Betawi bagi laki-laki dan kebaya encim yang merupakan baju adat Betawi buat perempuan. (Baca juga: Anggota DPRD Terkesan Lasro Suka Naik Ojek)
ERWAN HERMAWAN
Baca juga:
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah
5 Gugatan Prabowo yang Dipertanyakan Hakim MK
Orang Kaya Baru Indonesia Tersebar di Pedalaman
Merasa Kecewa, Pendukung Prabowo Pindah Dukungan