TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Rachmat Yasin melalui pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng. Pengusutan itu diperlukan karena Fransiscus Xaverius Yohan Yap dinilai bukan merupakan pemilik dana untuk menyuap Rachmat dalam kasus suap perizinan lahan seluas 2.754 hektare di Kabupaten Bogor.
"Sangat logis kalau pemilik dana itu diusut," kata Sugeng, Jumat, 8 Agustus 2014. Menurut Sugeng, pemilik dana itu merupakan juragan PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). "Dua direktur dari perusahaan itu sudah dicegah KPK untuk ke luar negeri," katanya.
Dua direktur yang dimaksud Sugeng adalah Cahyadi dan Haryadi Kumala. Keduanya sudah dicegah oleh KPK sejak 8 Mei 2014. Cahyadi merupakan Komisaris Utama PT BJA dan Presiden Direktur PT Sentul City Tbk. Sedangkan Haryadi merupakan Komisaris PT BJA. (Baca: Diperiksa KPK 15 Jam, Cahyadi Kumala Lemas)
Di dalam surat dakwaan Yohan Yap pun, nama Cahyadi sudah disebut sebagai pemberi uang suap Rp 5 miliar untuk Rachmat. Awalnya, uang itu dalam bentuk cek. Namun, karena kesulitan untuk mencairkannya, uang suap itu diberikan dalam beberapa tahap.
Sugeng tak mengelak bahwa kliennya sudah pernah berbicara dengan Cahyadi. Namun dia mengatakan pertemuan itu tidak dalam kerangka janji pemberian uang. "Pertemuan itu soal rencana pengembangan Sentul City," katanya.
Selain itu, Sugeng mengatakan kliennya mengakui telah menerima uang Rp 3 miliar dari PT BJA. Uang itu pun disebut telah dikembalikan oleh kliennya kepada KPK. Sugeng juga menyebutkan bahwa inisiatif pemberian uang tersebut berasal dari PT BJA. "Pengusaha-lah, kalau dari pemerintah, kan, enggak ada kepentingan untuk mereka," ujarnya.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Terpopuler:
Begini Celah Penipuan dalam Arisan MMM
Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Petanya
Pria Ini Mengaku Presiden ISIS Regional Indonesia
Roro Jonggrang Masih Jadi Topik Hangat Twitter
Kenapa Solo Disebut Basis Gerakan ISIS?