Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers Beri Bantuan Hukum 2 Jurnalis Prancis  

image-gnews
Sejumlah warga melakukan pengibaran Bendera Bintang Kejora ketika merayakan HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) di lapangan Timika Indah, kabupaten Mimika, Papua,  (1/12).  ANTARA/Husyen Abdillah
Sejumlah warga melakukan pengibaran Bendera Bintang Kejora ketika merayakan HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) di lapangan Timika Indah, kabupaten Mimika, Papua, (1/12). ANTARA/Husyen Abdillah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan membantu pendampingan hukum terhadap dua jurnalis Prancis yang ditangkap di Papua. Menurut dia, Kedutaan Besar Prancis sudah menghubungi lembaganya. "Tinggal bertemu saja," ujar Yosep saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Agustus 2014.

Yosep menuturkan pihak Arte TV pun mengakui Thomas Dandois dan Valentine Bourrat merupakan jurnalis di televisi asal Prancis tersebut. Jadi, tutur dia, harusnya pemerintah menghormati status keduanya sebagai jurnalis.

Karena itu, Yosep meminta pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk tidak  menerapkan pasal lain dalam menjerat dua jurnalis Prancis. "Langsung deportasi saja jika memang terbukti bersalah," kata pria yang karib disapa Stanley itu. (Baca: Dua Jurnalis Prancis di Papua Jadi Tersangka)

Yosep berujar, Dewan Pers akan mencoba berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Badan Intelijen Negara. Sebab, tutur dia, ada tuduhan keduanya merupakan agen negara lain yang mencari informasi mengenai Indonesia dan Organisasi Papua Merdeka.

"Meski baru sekadar tuduhan, ini harus ada konfirmasi dari pihak pemerintah," kata Yosep. Jika memang tuduhan tersebut terbukti, ujar dia, pemerintah baru bisa mengambil langkah pencegahannya.

Polda Papua menetapkan dua jurnalis itu sebagai tersangka dugaan keterlibatan dengan kelompok sipil bersenjata (KKB) di wilayah pegunungan tengah Papua. “Keduanya telah melakukan peliputan ilegal dan menyalahi UU Keimigrasian,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono di Kota Jayapura, Papua, kemarin. (Baca: OPM Akui Dua Jurnalis Prancis Akan Temui Mereka)

Sulistyo mengatakan kedua jurnalis yang bekerja di Arte TV itu dinilai melanggar izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Keduanya ditangkap pada Kamis, 7 Agustus 2014, di sebuah hotel di Wamena, Jayapura.

Menurut dia, polisi menemukan dua paspor kepemilikan atas nama Valentine Bourrat, yakni paspor dinas dan paspor sipil yang digunakan dalam kunjungan ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. “Kami masih terus menyelidiki siapa sebenarnya Valentine dan Thomas, serta tujuannya ke Wamena, Papua.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi, kata Sulistyo, juga menemukan kartu pers milik Thomas yang telah habis masa berlakunya sejak 2006. Sedangkan Bourrat tak memiliki kartu pers. Saat diperiksa, Bourrat mengaku pernah bekerja di Kedutaan Besar Prancis di Tel Aviv, Israel.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video peliputan di Lanny Jaya dan Wamena, kemudian rekaman suara dan juga data telepon milik keduanya,” ujarnya. (Baca: Salahi Izin, Jurnalis Prancis Ditangkap di Papua)

AMRI MAHBUB


Baca juga:
Dugaan Derita Bipolar, Keluarga Marshanda Bungkam 
Akibat Puntung Rokok, Pulau Tidung Terbakar 
Densus 88 Bekuk Dua Terduga Anggota ISIS di Ngawi 
IBM Siapkan Cip Setara Otak Manusia
9 Makanan yang Bikin Tambah Lapar

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.


Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

10 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

Dewan Pers menilai siniar Tempo 'Bocor Alus Politik' tidak melanggar kode etik dalam penayangan konten berjudul 'Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia' pada Sabtu, 2 Maret 2024.


Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

10 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Isi putusan dewan pers ihwal pengaduan Menteri Investasi Bahlil atas laporan utama Majalah Tempo terkait nikel.


Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

22 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan bahwa gugus tugas yang dibentuk melakukan seleksi anggota komite dengan transparan dan akuntabel.


Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

23 hari lalu

Sampul majalah TEMPO edisi 16 September 2019. dok. TEMPO
Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?


Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

23 hari lalu

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada 3 Februari 2023. (ANTARA/Ade Irma J/am/rst)
Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melaporkan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 berjudul "Main Upeti Izin Tambang"


Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

23 hari lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin lalu. Berikut ini rekam jejak Bahlil Lahadalia hingga menjadi Menteri Investasi.


Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

24 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

Direktur Eksekutif Pusesda Ilham Rifki mengatakan Menteri Bahlil Lahadalia seharusnya menjawab isu keterlibatannya dalam permainan izin usaha tambang.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

24 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

24 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.