TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah saat ini sudah mulai membahas rencana pembentukan badan penerimaan negara. Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Pajak Wahyu Karya Tumakaka mengatakan pemerintah sudah menggelar satu kali pertemuan di level eselon II untuk membahas hal tersebut.
"Rabu kemarin, eselon II di Kementerian Keuangan sudah melakukan pertemuan sebagai langkah awal pembicaran. Semuanya masih cair dan belum mengerucut pada satu isu. Perlu waktu sedikitnya tiga tahun sampai organisasi ini bisa berjalan," kata Wahyu setelah mengobrol santai bersama wartawan di Direktorat Pajak, Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2014. (Baca: Pajak Bioskop, Panti Pijat, dan Karaoke Bakal Naik)
Menurut Wahyu, hal terpenting yang harus dilakukan saat ini adalah merubah pola pikir masyarakat terkait dengan rencana otonomi badan penerimaan pajak tersebut. Perubahan struktur organisasi pajak membutuhkan kepercayaan dan dorongan yang kuat dari masyarakat. "Termasuk dorongan politik. Harus ada pemahaman bahwa perubahan struktur ini adalah kebutuhan negara dalam menggenjot penerimaan. Kami, Direktorat Pajak, bukan lembaga yang meminta," ujarnya. (Baca: Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Naik)
Selain sosialisasi, perubahan aturan terkait dengan perpajakan juga harus segera dilakukan. Wahyu menuturkan diperlukan amandemen undang-undang untuk mengatur perubahan struktur Direktorat Pajak yang tadinya hanya setingkat eselon I menjadi suatu badan setingkat kementerian. "Pemerintah dan DPR harus mengubah UU Pajak, UU Keuangan Negara, dan UU Pencucian Uang kalau rencana ini jadi dilakukan," katanya.
Rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan menjadi badan penerimaan negara kembali mencuat setelah pemilihan presiden pada Juli lalu. Dalam program 100 hari terakhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kementerian Keuangan diminta membuat kajian pembentukan badan penerimaan. Badan ini ke depannya diharapkan dapat fokus dalam penggalian potensi penerimaan negara. (Baca: Pajak Progresif Kendaraan Berlaku Oktober )
Wahyu menyebut, untuk mencapai target penerimaan yang maksimal, diperlukan organisasi yang cukup besar. "Kalau negara mau memperbesar kapasitas pajaknya, logikanya, organisasi, sumber daya manusia, dan teknologi informasi harus diperluas. Maka, yang penting adalah memperbesar organisasi pajak ini harus menjadi kebutuhan negara," ujarnya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Baca juga:
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah
5 Gugatan Prabowo yang Dipertanyakan Hakim MK
Orang Kaya Baru Indonesia Tersebar di Pedalaman
Merasa Kecewa, Pendukung Prabowo Pindah Dukungan