Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berhemat, DKI Jakarta Tarik Semua Mobil Dinas  

image-gnews
Pegawai Dinas Perhubungan tersenyum malu sambil menutupi keran pengisian bahan bakar minyak (BBM) saat tepergok fotografer TEMPO mengisi BBM bersubsidi jenis premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (30/5). TEMPO/Subekti
Pegawai Dinas Perhubungan tersenyum malu sambil menutupi keran pengisian bahan bakar minyak (BBM) saat tepergok fotografer TEMPO mengisi BBM bersubsidi jenis premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (30/5). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan akan menarik semua kendaraan dinas. Selama ini kendaraan dipakai oleh pegawai negeri sipil eselon IV sampai eselon II.

Sebagai gantinya, kata Saefullah, PNS akan diberikan tunjangan transportasi. Tunjangan tersebut di luar tunjangan kinerja daerah (TKD) yang selama ini diterima.

"Peraturannya sudah ditandatangani Gubernur Joko Widodo dan saya sendiri," ujar Saefullah saat dihubungi, Sabtu, 9 Agustus 2014. Jika tak ada aral melintang, kebijakan tersebut akan dimulai bulan depan. (Baca: Kasus Gadai Mobil Dinas, Dewan Diminta Lapor Polisi)

Menurut Saefullah, kebijakan tersebut tidak bersifat memaksa. PNS diberikan dua pilihan: menggunakan kendaraan atau mendapat uang tunjangan transportasi. "Kalau menerima tunjangan, mobil dinas yang digunakan selama ini ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi."

Ia menuturkan besaran uang transportasi yang diberikan bervariasi, tergantung pada jabatannya. Misalnya, pejabat eselon IV setingkat kepala seksi, kepala subbagian, dan lurah akan menerima Rp 4,5 juta per bulan. Eselon III setingkat kepala bagian, camat, kepala suku dinas memperoleh Rp 7,5 juta per bulan. Nilai tunjangan eselon II setingkat kepala dinas, kepala biro, dan wali kota lebih besar, yakni sekitar Rp 12 juta per bulan. (Baca: Dilarang Bermobil Dinas, Pejabat DKI Bersepeda)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan pegawai yang tidak memiliki jabatan atau staf biasa, ujar dia, akan menerima tunjangan transportasi yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Adanya kebijakan ini, menurut dia, dapat menghemat biaya perawatan mobil dinas, karena ke depan tidak akan ada lagi pengadaan untuk mobil dinas. 

ERWAN HERMAWAN

Baca juga:
Dukung Palestina, Penelope Cruz Dikecam
Polri Tak Bisa Asal Tangkap Anggota ISIS
Polisi Malaysia Selidiki Foto Nudis Turis
Jual-Beli Rusun, 4 Pejabat DKI Jakarta Dipecat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

23 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

42 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?


Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok
Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?


Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Logo KPK. Dok Tempo
Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.


Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.


KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.