TEMPO.CO, Pinrang - Abdul Rahman, 61 tahun, pelaku penikaman terhadap Muzakkir saat memimpin salat subuh di Masjid Nurul Yaqin, Desa Babana, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Ahad, 10 Agustus 2014, mengaku tindakannya didasari rasa kesal lantaran korban selalu bertindak sebagai imam salat. Padahal, di masjid itu, ada khatib serta imam bernama Mursalim. (Baca: Makmum Tikam Imam Saat Salat di Masjid)
"Dia monopoli menjadi imam setiap waktu salat. Padahal dia dan saya cuma panitia pembangunan Masjid Nurul Yaqin,” kata Rahman mengungkan alasannya di Markas Kepolisian Resor Pinrang pada Senin, 11 Agustus 2014.
Rahman dibekuk Polres Pinrang pada Ahad malam, 10 Agustus 2014, pukul 23.00 WITA. Ia dicokok di rumah kerabatnya di Lingkungan Lappa Lappae, Kelurahan Tellumpanua, tanpa perlawanan. Setelah menikam dengan sebilah badik, Rahman melarikan diri.
Kepala Polres Pinrang Ajun Komisaris Besar Heri Tri Maryadi menuturkan penyidik masih mendalami motif penikaman imam masjid itu. “Pelaku penikaman akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” ujarnya.
Muzakkir, 60 tahu, mengaku langsung tersungkur di atas sajadahnya setelah ditikam Rahman. Menurut dia, Rahman sempat hendak menusuknya lagi. "Untungnya, jemaah lain menghalangi," tuturnya.
Anak korban, Merry, mengujarkan Rahman, seorang pensiunan guru, tidak setuju jika orang tuanya diangkat menjadi imam tetap di masjid itu " Hanya itu permasalahannya."
Tokoh Dusun Babana, Daddo, mengatakan masyarakat menghendaki pengganti Mursalim adalah Muzakkir. Namun Rahman yang tidak setuju memilih pindah ke Kota Parepare dan hanya sesekali datang untuk mengerjakan pembangunan masjid.
SUARDI GATTANG
Terpopuler:
Prabowo Disebut Terasing dari Pemilihnya
Aburizal Bakrie: Enggak Ada Pecat-pecatan
Poempida Bantah Kabar Kalla Muntah Darah
Pembalap Denny Triyugo Tewas di Sirkuit Sentul