TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Dia bakal menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus yang menjerat bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.
"Sebagai saksi untuk Hadi Poernomo. Itu saja. Saya tak tahu apa-apa," kata Hadi sebelum masuk gedung KPK, Senin, 11 Agustus 2014. (Baca:KPK Cecar Saksi Kasus Hadi Poernomo Pekan Depan)
Darmin dan Hadi sama-sama pernah menjadi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Darmin menggantikan Hadi menjadi dan menjabat dirjen tiga tahun sejak 2006. (Baca: Kasus Pajak BCA, KPK Periksa Empat Pegawai Pajak)
April lalu, bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-67, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat menjabat Dirjen Pajak pada 2004, Hadi dituding menyalahgunakan wewenang dengan menerima keberatan pajak Bank Central Asia. "Dugaan kerugian negara akibat pajak yang seharusnya dibayarkan ke negara Rp 375 miliar," ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Senin malam, 21 April 2014. (Baca:KPK: Modus Hadi Poernomo Mirip Gayus Tambunan)
KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut menyebut Hadi yang pensiun tepat di hari ulang tahunnya itu menyalahgunakan wewenangnya.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Prabowo Disebut Terasing dari Pemilihnya
Aburizal Bakrie: Enggak Ada Pecat-pecatan
Poempida Bantah Kabar Kalla Muntah Darah
Pembalap Denny Triyugo Tewas di Sirkuit Sentul