TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan enam bulan kurungan jika penyidik Kepolisian mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto, saat ini perkara terkait dugaan pengancaman oleh Muhammad Taufik terhadap Ketua KPU Husni Kamil Manik masih dalam tahap pengembangan penyelidikan. "Laporan diterima pagi tadi dan sekarang butuh proses analisis oleh penyidik," kata Agus, Senin, 11 Agustus 2014.
Sesuai dengan laporan Husni Kamil Manik, kata Agus, maka Muhammad Taufik bisa dijerat dengan Pasal 336 KUHP. Husni melaporkan Taufik ke Bareskrim Mabes Polri pada 00.32 WIB. Ketika melapor, Husni membawa bukti pemberitaan Koran Tempo edisi Sabtu, 9 Agustus 2014.
Saat melapor, Husni ditemani enam komisioner KPU, yakni Ferry Rizkiansyah, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ida Budiati, dan Juri Ardiantoro.
Menurut laporan Husni, ancaman penculikan dilontarkan Taufik pada Jumat, 8 Agustus 2014. Saat itu Taufik sedang berorasi seputar keinginannya menangkap Husni di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi. "Dalam orasi itu terdapat kata-kata yang dianggap pelapor memiliki nada ancaman," ujar Agus.
Ancaman penculikan direspon polisi dengan meningkatkan pengamanan KPU. Namun, mengenai detail pengamanan, polisi enggan menjelaskan.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, tidak dijelaskannya detail pengamanan bertujuan agar pihak pengancam tidak bisa memastikan kekuatan polisi.
ROBBY IRFANY