TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan pegawai lembaganya yang terbukti positif menggunakan narkoba bakal dikenai sanksi. Tak main-main, kode etik KPK mengharuskan karyawan itu dipecat. "Sanksinya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Zulkarnain di kantornya, Senin, 11 Agustus 2014. (Baca: BNN Tes Urine Pimpinan dan Pegawai KPK)
Meski demikian, menurut Zulkarnain, karyawan KPK bersih. Sebab, uji urine yang digelar Badan Narkotika Nasional setiap tahun sejak 2006 tak pernah membuktikan ada pegawai yang positif menggunakan narkoba. "Insya Allah semua pegawai KPK mulai dari pimpinan, penasehat, hingga pegawai outsourcing bebas narkoba. Kami memang berusaha seoptimal mungkin menjaga integritas," kata Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, tak hanya pegawai KPK yang dites urine. Tapi, "Tahanan juga," kata dia. Seumpama ada tahanan yang terbukti memakai narkoba, bisa dilarang menemui tamu. "Sanksi lain tergantung aturan dari kepala rumah tahanan."
BNN mendadak mendatangi KPK dan mengetes urine seluruh pegawai. Berdasarkan pantauan Tempo, sebelum pukul 10.00 WIB, puluhan pegawai KPK dikumpulkan di auditorium. Mereka diberi pengarahan sedikit, kemudian diminta berbaris untuk didata dan mengambil gelas uji. (Baca: PAN Usulkan Pejabat Negara Dites Narkoba)
Gelas uji itu nantinya akan menyimpan masing-masing air kencing para karyawan. Usai menyerahkan sampel urine, pegawai kemudian naik ke lantai masing-masing melanjutkan pekerjaannya. Dari lima komisioner KPK, terlihat Zulkarnain dan Busyro Muqoddas ikut menjalani tes itu.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Prabowo Disebut Terasing dari Pemilihnya
Pembalap Denny Triyugo Tewas di Sirkuit Sentul
Khotbah Jumat Pro-ISIS, Turunkan Khatib dari Mimbar